INformasinasional.com-MEDAN. Kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2910/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 15 Oktober 2024 kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara dengan nomor register 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mdn ini disidangkan berdasarkan Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kuasa hukum korban, Edy Suhendro, SH, menyampaikan bahwa persidangan di PN Medan berlangsung tertutup. Pada sidang yang digelar Kamis (27/02), majelis hakim mendengarkan kesaksian dari korban, saksi-saksi, serta saksi ahli yang dihadirkan untuk mengungkap fakta hukum.
[irp posts=”37629″ ]
Edy Suhendro, yang juga menjabat sebagai pengurus Lembaga Advokasi Gerindra Sumut, berharap persidangan dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang adil bagi korban. “Kami telah menghadirkan korban, saksi-saksi, serta saksi ahli. Selain itu, kami juga telah membawa korban menjalani sesi hypnotherapy di Medan guna membantu pemulihan trauma mental yang dialami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban lain di masa depan. “Kami berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum bertindak secara objektif dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Hypnotherapy untuk Pemulihan Trauma Korban
Dalam proses pemulihan korban, Taufik Cht Ci, seorang praktisi hypnotherapy dari Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia Wilayah Sumatera Utara, menjelaskan bahwa terapi hipnosis dilakukan untuk membantu korban mengatasi trauma mental akibat kejadian yang dialami.
Menurutnya, metode hypnotherapy telah terbukti efektif dalam menangani trauma psikologis, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). “Pendekatan ini membantu korban memperoleh ketenangan, memperbaiki pola pikir, serta meningkatkan respon emosional terhadap peristiwa traumatis,” jelas Taufik.
Harapan Keadilan bagi Korban
Sementara itu, ibu korban yang turut menjadi saksi dalam persidangan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. “Saya sangat sedih melihat kehancuran yang dialami anak saya akibat eksploitasi ini. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan,” tuturnya dengan penuh harap.
Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan memberikan keputusan terhadap perkara ini. Semua pihak berharap keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.
(Bobby)