INformasinasional.com-PEKANBARU.Malaysia mendeportasi 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sepekan. Ratusan pekerja itu dideportasi karena overstay hingga masuk tanpa izin.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan ratusan PMI dipulangkan setelah menjalani proses hukum. Dari ratusan PMI, paling banyak berasal dari Sumatera Utara.
“PMI yang dipulangkan terbanyak masih dari Sumatera Utara,” kata Fanny Wahyu, Jumat (28/2/2025).
Ratusan PMI dideportasi bertahap mulai dari 55 orang, 46 orang terbaru akan ada 49 orang. Total dalam sepekan ini ada 150 orang PMI dideportasi melalui Pelabuhan Dumai.
[irp posts=”37644″ ]
“Awal Ramadan kami juga akan menerima kepulangan 49 PMI. Jadi total kepulangan dalam sepekan ini sebanyak 150,” katanya.
Dalam catatan BP3MI, pekerja yang telah dipulangkan berasal dari berbagai daerah. Mereka ada dari Aceh hingga daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk 46 orang yang dipulangkan saat ini tercatat 22 orang dari Sumatera Utara, 10 orang dari Aceh dan 5 orang dari Jawa Timur. Lalu ada dari Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, NTB dan Sumbar yang masing-masing satu orang,” kata Fanny.
Fanny mengungkap alasan pekerja dipulangkan mulai dari masuk tanpa izin atau dokumen hingga overstay di Negeri Jiran. Sehingga akibat pelanggaran itu terpaksa harus dideportasi.
“Masuk tanpa dokumen. Ada juga masuk pakai paspor, tapi untuk melancong bukan bekerja dan dia bekerja di sana,” katanya.
“Ada yang masuk sejak 2013, 2015 dan baru dipulangkan sekarang. Mereka ada overstay di sana dan usia relatif 30 sampai 50-an tahun rata-rata,” tutup Fanny.(detikcom)