INformasinasional.com-BANYUWANGI. Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi, M. Ikhsan, membantah keras tuduhan penipuan berkedok rehabilitasi yang beredar di salah satu media online. Menurutnya, pemberitaan yang menyertakan foto Gedung IPWL LRPPN-BI Banyuwangi di Jalan Kepiting Nomor 89, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, telah berdampak negatif terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya.
Ikhsan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik penipuan dalam proses rehabilitasi, seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. “Walaupun hanya sebatas dugaan, namun ini sudah mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan merusak citra lembaga kami,” ujar Ikhsan kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Ikhsan menyayangkan bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut diterbitkan. Ia menilai pemberitaan itu bersifat sepihak dan tidak berimbang. “Ini menunjukkan ketidaktahuan oknum wartawan terhadap kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
[irp posts=”38138″ ]
Menanggapi kasus yang menyeret nama lembaganya, Ikhsan menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan YL, anak dari IR—seorang residivis narkoba yang saat ini tengah menjalani persidangan. Menurutnya, pihak Lapas mengarahkan agar IR direhabilitasi, mengingat hubungan kemitraan yang baik antara IPWL LRPPN-BI Banyuwangi dan pihak Lapas.
“Keluarga IR, melalui anaknya YL, datang ke kantor kami untuk konsultasi dan melengkapi administrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) IPWL LRPPN-BI Banyuwangi. Namun, karena IR masih menjalani proses persidangan, tidak mungkin kami membawanya untuk rehabilitasi sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Ikhsan.
Ikhsan menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi atau hukuman bagi IR sepenuhnya berada di tangan pengadilan, berdasarkan alat bukti yang diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan. “Kami bekerja sesuai aturan dan tidak mungkin bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi berharap agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, terutama yang berkaitan dengan institusi pelayanan publik, demi menghindari kesalahpahaman dan pencemaran nama baik.(Bobby)