INformasinasional.com – Jakarta. Seorang wanita berinisial S (19) terluka usai menjadi korban penusukan di sebuah mal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini dua pelaku penusukan sudah ditangkap.
[irp]
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB. Korban yang merupakan seorang karyawan swasta mengalami luka serius akibat penikaman yang terjadi.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.
“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
[irp]
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya. (Detikcom)
[irp]