INFORMASINASIONAL.COM – PEMALANG. Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan bagi truk besar yang melintas di pusat Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah. Keputusan ini disampaikan oleh Rizal Bawazier, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, dalam konferensi pers pada Kamis (20/3).
Rizal mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan surat resmi dengan nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025 pada 19 Maret 2025. Surat tersebut mengatur larangan bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih—termasuk truk gandeng dan tronton—untuk melintasi pusat Kota Pekalongan dan Kota Batang.
“Ini merupakan hari yang sangat penting setelah bertahun-tahun masyarakat menantikan kebijakan ini. Tahap awal pembatasan berlaku mulai hari ini hingga 30 April 2025, dari pukul 05.00 pagi hingga 21.00 malam. Selanjutnya, mulai 1 Mei 2025, setelah evaluasi, insya Allah akan diberlakukan selama 24 jam penuh,” ujar Rizal Bawazier.
Namun, Rizal menekankan bahwa kebijakan ini masih memerlukan sosialisasi, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan dan pengaturan jalur alternatif. “Kami targetkan sosialisasi ini bisa diselesaikan dalam 1 hingga 4 hari ke depan,” tambahnya.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi truk dengan plat nomor G (eks Karesidenan Pekalongan), yang berasal dari atau memiliki tujuan di Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Selain itu, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, barang pokok, serta logistik penanganan bencana juga dikecualikan dari aturan ini.
[irp posts=”38687″ ]
Sebagai solusi bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol dari Pemalang hingga Kandeman, Batang, dengan diskon tarif 20% dari tarif normal.
Rizal Bawazier menegaskan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Pekalongan dan Batang, yang selama ini menghadapi masalah kepadatan lalu lintas akibat truk besar.
“Kami atas nama tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Kota Pekalongan serta Batang mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait. Kebijakan ini sangat membantu dalam mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan, serta menjaga kondisi jalan agar lebih awet,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi peran berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan asosiasi transportasi, yang telah mendukung terwujudnya kebijakan ini.
Reporter: Ragil Surono