INformasinasional.com-LANGKAT. Bupati Langkat Syah Afandin SH menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan kepada pedagang takjil. Pernyataan Syah Afandin ini terkait adanya rubut-ribut dikalangan pedagang takjil tentang dugaan tudingan pungutan liar oleh oknum kepada pedagang takjil.
“Iya, nanti saya cek. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun kepada pedagang,” kata Bupati Langkat H Syah Afandin ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/3/2025).
Pernyataan tegas dari Bupati Langkat ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap bisa mencari nafkah di bulan suci Ramadhan tanpa adanya tekanan dan pungutan yang dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, ratusan pedagang takjil yang berjualan di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Para pedagang resah lantaran dipaksa untuk mengisi stand Ramadhan Fair yang disediakan oleh Kadin Langkat bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala), dengan biaya sewa yang dinilai memberatkan.
Menurut para pedagang, mereka diminta membayar Rp1,5 juta untuk berjualan di stand tersebut dari 17 hingga 27 Maret 2025. Para pedagang merasa keberatan karena mereka hanya mencari rezeki tahunan di bulan Ramadhan dan keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya sewa tersebut.
[irp posts=”38699″ ]
“Dari mana kami punya uang segitu? Kami berdagang hanya untuk momen setahun sekali di Bulan Ramadhan. Lebih baik uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti membeli baju lebaran anak-anak,” keluh Din, salah seorang pedagang.
Penolakan dari para pedagang diduga membuat Himala dan Kadin Langkat mengambil langkah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Puncaknya, pada Rabu (19/3/2025), Satpol PP Langkat turun ke lapangan dengan surat perintah Nomor: 713//POL-PP/2025 yang ditandatangani Kasatpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun SSTP.
Surat tersebut berisi dua poin utama:
1. Pedagang sementara wajib berjualan di stand Ramadhan Fair yang telah disediakan Pemkab Langkat selama bulan Ramadhan.
2. Pedagang yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya penertiban ini memicu keributan di lokasi. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan seorang aktivis yang menyoroti tindakan tersebut.
“Apa alasan kalian menggusur pedagang? Mereka hanya mencari rezeki untuk keluarga. Gunakan hati nurani kalian!” teriak seorang aktivis yang juga merupakan penasihat pedagang kaki lima di Langkat.
Pedagang juga mempertanyakan transparansi biaya yang dikenakan kepada mereka. Awalnya, mereka diminta membayar Rp1,5 juta. Namun, saat penertiban berlangsung, disebutkan bahwa biaya hanya Rp25 ribu per hari, dengan rincian Rp3.000 untuk kebersihan dan Rp3.500 untuk listrik.
“Nah, sisanya kemana? Apa ini bukan pungutan liar?” tanya seorang pedagang dengan nada geram. (Misno Adi)