INformasinasional.com-MEDAN. Empat pria yang mengaku sebagai polisi melakukan aksi perampokan terhadap dua tamu hotel di Bungalow Lorena, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, pada Minggu (16/3/2025) dinihari.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Handel Sembiring, mengungkapkan bahwa korban, Revi Rinaldo (27), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama rekannya Ahmad Ramadan menginap di hotel tersebut untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Berastagi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Revi keluar kamar untuk mengambil baju di mobilnya. Saat itulah seorang pelaku yang mengendarai Yamaha Aerox BK 2747 AMB langsung menyeretnya ke pos jaga hotel. Di sana, korban dipukuli sebelum tiga pelaku lainnya tiba dengan mobil Avanza putih dan ikut menganiaya korban hingga babak belur.
[irp posts=”38702″ ]
Korban yang berteriak meminta tolong akhirnya menarik perhatian Ahmad Ramadan. Namun, ketika Ahmad keluar, ia juga menjadi sasaran kekerasan. Kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Perkemahan Pramuka Sibolangit. Dalam perjalanan, para pelaku terus mengancam korban.
“Mau dibawa ke mana kami, Pak?” tanya korban.
“Diam kau, kami polisi!” bentak salah satu pelaku sambil memukul hidung korban hingga berdarah.
Di lokasi tersebut, para pelaku merampas uang Rp 190 ribu dari korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi jika tidak bisa menyerahkan Rp 30 juta. Karena ketakutan, korban menghubungi keluarganya dan berhasil mentransfer Rp 4 juta ke rekening pelaku. Selain itu, handphone milik korban juga dirampas.
Setelah mendapatkan uang, korban dan rekannya diturunkan di pinggir jalan. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.
3 Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui bernama Saut Maruli Tua Gurusinga (34), Roy Zulkarnain Bangun (47), dan Hendri Tinus Sitepu (43), yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang.
“Seorang lagi berinisial AS masih dalam pengejaran,” kata AKP Handel Sembiring, Kamis (20/3/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang rampokan sebesar Rp 4,2 juta telah dibagi di antara para pelaku. Roy Bangun mendapat Rp 1,4 juta, Saut Gurusinga Rp 1,8 juta serta handphone korban, Hendri Sitepu Rp 300 ribu, dan pelaku AS yang masih buron mendapatkan Rp 600 ribu.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Saut Gurusinga memiliki catatan kriminal dan pernah terlibat dalam beberapa kasus kejahatan di wilayah Polsek Pancurbatu, termasuk pengancaman, pengrusakan, dan penikaman.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap AS dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.*