INformasinasional.com-TAPANULI UTARA.Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menghadapi nasib pahit. Setelah tiga bulan bekerja tanpa menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2025, mereka justru diberhentikan secara massal oleh Pemerintah Kabupaten Taput.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non-ASN yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekda Taput, David Sipahutar, atas nama Bupati Taput, tertanggal 21 Maret 2025.
Sejumlah tenaga honorer yang terkena dampak kebijakan ini mengaku kecewa dan frustrasi. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena sudah bekerja sesuai arahan pemerintah namun tidak mendapatkan hak mereka.
[irp posts=”38902″ ]
“Kami tetap bekerja sejak Januari karena ada surat edaran dari Pj Bupati Taput pada akhir 2024 terkait perpanjangan SK. Tapi sampai sekarang, gaji kami belum dibayarkan, dan tiba-tiba kami diberhentikan,” ungkap beberapa tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakpastian ini semakin memperburuk kondisi mereka, yang kini tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga dirundung ketidakjelasan soal pembayaran gaji yang seharusnya mereka terima.
Pemkab Taput Masih Konsultasi dengan BPK dan BPKP
Menanggapi hal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Nokman Simanungkalit, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN sudah sesuai dengan regulasi pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer.
“Sesuai survei BKPSDM dan Inspektorat, ada sekitar 2.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Taput. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (25/03/2025).
Namun, terkait tunggakan gaji selama tiga bulan, Nokman menyebutkan bahwa Pemkab Taput masih mengonsultasikan hal tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait gaji tenaga honorer, masih dalam proses konsultasi dengan BPK dan BPKP,” katanya singkat.
Dampak Besar, Pemkab Akan Rekrut Outsourcing
Dengan pemberhentian ribuan tenaga honorer, berbagai instansi di lingkungan Pemkab Taput kini diprediksi akan kekurangan tenaga kerja, terutama dalam posisi seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
“Sesuai peraturan Menteri, tenaga seperti sopir, petugas kebersihan, dan keamanan bisa direkrut melalui sistem alih daya (outsourcing). Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun analisis beban kerja untuk menentukan jumlah tenaga outsourcing yang dibutuhkan,” terang Nokman.
Namun, kebijakan ini tetap menuai kritik dari para tenaga honorer yang diberhentikan. Mereka berharap pemerintah segera memberi kepastian terkait pembayaran gaji mereka dan mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan honorer yang terkena dampak masih menunggu kejelasan dari Pemkab Taput mengenai hak mereka.*