INformasinasional.com-MEDAN.Mutiara Febrina Dewi (20), seorang pegawai toko sparepart ponsel, mengadukan nasibnya ke Pj Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Alexander Piliang, Kamis (27/3/2025). Dengan air mata berlinang, ia meminta agar status wajib lapornya dicabut setelah terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh bosnya, Budianto, sejak 17 Oktober 2024.
Muti, warga Jalan Pancing Mabar Hilir, Medan Deli, mengaku tidak pernah melakukan penggelapan, melainkan hanya mengikuti instruksi atasan di toko GMT. Namun, sejak laporan dibuat, ia harus menjalani wajib lapor meski hanya berstatus saksi. “Saya bersedia diperiksa kapanpun, baik di kepolisian maupun di pengadilan, tetapi mohon cabut wajib lapor saya,” harapnya.
Lebih lanjut, Muti juga mengungkapkan bahwa ia sempat ditahan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan selama tiga hari, dari 17 hingga 20 Oktober 2024. Ia baru bisa pulang setelah ayah dan abangnya menyerahkan uang jaminan sebesar Rp15 juta. “Saya dibawa pulang dini hari oleh ayah dan abang setelah menyerahkan uang jaminan kepada penyidik,” ungkapnya.
Polisi Tampung Keluhan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Menanggapi hal ini, Kompol Alexander Piliang menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai instruksi pimpinan Polri. “Kami terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Keluhan Muti akan kami tampung dan bahas lebih lanjut,” ujarnya.
[irp posts=”38935″ ]
Terkait uang jaminan Rp15 juta, pihak kepolisian menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh penyidik dan kuasa hukum Muti. Sementara itu, Aiptu MTT, penyidik yang menangani kasus ini, membantah menerima uang tersebut. “Informasi itu tidak benar,” katanya saat dikonfirmasi.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pelapor, Budianto. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi ke toko GMT di Jalan Sutrisno juga tidak membuahkan hasil, karena Budianto jarang datang ke toko tersebut.
Kasus Masih Berlanjut, Muti dan Keluarga Minta Keadilan
Dalam laporan yang diterima media, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa status Muti dan rekannya, FL, masih sebagai saksi dengan kewajiban wajib lapor. “Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan penyidik Polrestabes Medan.
Muti dan keluarganya kini berharap agar Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memberikan keadilan sehingga ia bisa menjalani Ramadan dan Idul Fitri dengan tenang. Mereka juga meminta agar penyidik yang menangani kasus ini diperiksa jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti kejelasan hukum bagi Mutiara Febrina Dewi. (Rel/Bobby)