INformasinasional.com-MEDAN.Pemerintah Kabupaten Langkat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Acara yang berlangsung di Medan pada Rabu (26/3/2025) ini dihadiri langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH.
Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan setiap pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Syah Afandin menyampaikan bahwa Pemkab Langkat telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan. Ia berharap laporan yang diserahkan dapat memberikan gambaran yang transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap banyak masukan dari BPK dalam pembinaan laporan keuangan ini agar semakin baik dan sesuai dengan standar yang diharapkan. Tentunya, harapan kami adalah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Syah Afandin.
[irp posts=”38951″ ]
Proses Audit dan Penilaian BPK
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, mengapresiasi langkah Pemkab Langkat yang telah menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD ini, BPK akan melakukan audit secara mendalam untuk memastikan laporan keuangan yang disampaikan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sesuai regulasi, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan audit dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah. Namun, perlu diingat bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan keuangan yang baik,” jelas Paula Henry.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sekadar memperoleh opini WTP, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Empat Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah
Paula Henry mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menyoroti empat indikator utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan keuangan:
- Kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) – Pemerintah daerah harus memastikan bahwa anggaran yang dikelola mampu meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
- Penurunan Gini Ratio – Langkah-langkah konkret harus diambil untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antarwarga.
- Menurunnya angka pengangguran – Program-program ekonomi dan ketenagakerjaan harus diperkuat untuk membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
- Menurunnya tingkat kemiskinan – Anggaran daerah harus digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Dengan penyerahan laporan ini, Pemkab Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan hasil audit yang dilakukan BPK dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
(Misno Adi – Informasinasional.com)