INformasinasional.com-Pasaman Barat–Sebanyak 76 orang dari 193 warga binaan Permasyarakatan lapas kelas III Talu mendapatkan remisi khusus idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kalapas kelas III Talu, Supar, menyebutkan bahwa dari 193 warga binaan Permasyarakatan Muslim di Lapas Talu, hanya 76 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana yang telah disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari 193 WBP Lapas III Talu kami mengusulkan 81 orang, kemudian yang di setujui 76 orang untuk yang lima orang yang di ajukan karenakan sedang menjalani subsider dan menunggu SK pembebasan bersyarat turun jadi , tidak di setujui, untuk yang selebihnya belum bisa di ajukan karena belum mempunyai mempunyai putusan tetap dari pengadilan” Ucapnya setelah setelah selesai sholat id di lapas III Talu.
Supar, menjelaskan bahwa remisi khusus Idul Fitri diberikan bersamaan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Ia menambahkan remisi khusus yang di berikan kepada WBP yang ada di lapas Talu adalah RK I artinya remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
“Para WBP yang ingin berubah, mau bekerjasama dengan petugas dalam mengikuti kegiatan pembinaan, baik dalam hal kepribadian maupun kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas hingga selesai masa pidana,” jelas Supar.
Ia juga mengingatkan bahwa napi yang menerima remisi diharapkan dapat menjaga perilaku baik agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan remisi.
“Harapan saya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri th 2025, semoga bisa menjadi lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” tutup Supar.
Reporter: SYAFRIZAL