INformasinasional.com– MEDAN. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang driver ojek online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) warga Helvetia Medan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung plastik putih dan mengapung di Sungai Kelantan, Dusun 8 Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada Rabu (9/4/2025) malam.
Pelaku yakni ayah dan anak dan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Linda Margaretha Manalu ke Polsek Helvetia, jajaran Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, dua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (9/4/2025). Keduanya merupakan ayah dan anak, masing-masing bernama Kasrani alias Ki (50) dan Agung Pradana alias AP (24) warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, yang sebelumnya merupakan warga Kelantan desa Pasar Rawa. Mereka ditangkap di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
[irp posts=”39274″ ]
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan secara keji dan terencana. Peristiwa ini terjadi pada 7 April 2025 dini hari di kawasan Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Medan Sunggal.
“Korban dijerat lehernya dengan sarung dan dipukul dengan palu hingga tewas. Setelah itu jasadnya dibuang ke saluran air di wilayah Gebang,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
[irp posts=”39264″ ]
Motif dari pembunuhan ini adalah untuk menguasai mobil korban yang direncanakan akan digunakan oleh tersangka Agung Pradana sebagai kendaraan travel. Rencana jahat tersebut telah disusun sejak 2 April 2025.
Pada malam kejadian, Kasrani memesan layanan ojek online dari aplikasi InDriver dan korban datang menjemput di daerah Sunggal. Dalam perjalanan, Kasrani meminta berhenti sejenak dengan alasan ingin menghubungi keluarga. Saat kendaraan berhenti, Agung yang duduk di bangku belakang langsung membekap korban dengan sarung. Ketika korban meronta, Kasrani menghantam kepala korban dengan palu hingga tak bernyawa.
[irp posts=”39238″ ]
[irp posts=”39243″ ]
Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam karung goni, ditambahkan pemberat berupa batu, lalu dibuang ke kolam di daerah Gebang, Langkat. Keduanya kemudian bersembunyi di tempat keluarga mereka di Langkat.
“Jejak kedua tersangka terendus dari pergantian pelat mobil, serta ditemukannya baju dan alas mobil dengan bercak darah korban,” jelas Gidion.
Saat dilakukan penyergapan di Kabupaten Tanah Karo, kedua tersangka sempat melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan ke arah kaki.
Kini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Misnoadi)