INformasinasional.com – NIAS SELATAN. Dalam suasana duka yang mendalam, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin pagi, 28 April 2025, bertempat di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat.
Walaupun dua hari sebelum pembacaan putusan, Jumat pagi (25/04/2025), pengadu utama perkara ini, Restuman Ndruru, kader Partai Garuda dari Nias Selatan, telah meninggal dunia. Kepergian almarhum membawa kesedihan mendalam bagi semua pihak yang terlibat.
Perkara ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh almarhum melalui kuasa hukumnya, Disiplin Luahambowo, SH, atas keputusan KPU Nias Selatan yang mengalihkan satu kursi legislatif milik Partai Garuda kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Nurtiza Dachi. KPU berdalih bahwa Partai Garuda kehilangan hak atas kursi tersebut karena calon terpilih, Restuman Ndruru, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu, sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.
Dalam proses persidangan, anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut membuat Partai Garuda tidak dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang kemudian menjadi dasar keputusan pengalihan kursi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno KPU Nias Selatan.
Namun demikian, sikap internal KPU tidak sepenuhnya seragam. Dua anggota KPU, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo, secara tegas menyatakan bahwa kendati calon tidak dapat ditetapkan, Partai Garuda tetap berhak atas kursi tersebut. Pendapat berbeda ini kemudian dinilai sebagai cermin keteguhan prinsip keadilan di tengah tekanan.
Dalam suasana berduka, Disiplin Luahambowo, SH, menyampaikan pernyataan kepada Informasinasional.com melalui sambungan WhatsApp, Minggu malam (27/04/2025).
[irp posts=”39663″ ]
“Kami berharap, meskipun Almarhum telah tiada, perjuangan beliau tidak sia-sia. Semoga putusan besok menjadi penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengorbanan beliau dalam membela suara rakyat,” ujar Disiplin penuh haru.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, DKPP RI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras tertulis kepada tiga anggota KPU Nias Selatan, yakni Sifaomadodo Wau, Kadar Kristian Wau, dan Isiani Gohae, atas terbuktinya pelanggaran etik. Sementara itu, nama Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo direhabilitasi atas sikap konsisten mereka dalam menjunjung keadilan.
Kini, perjuangan panjang Restuman Ndruru mencapai puncaknya dalam dua momen penuh makna: pembacaan putusan DKPP RI di Jakarta dan upacara pemakaman di tanah kelahirannya di Nias Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Kepergian Restuman meninggalkan teladan abadi tentang arti memperjuangkan keadilan, bahkan di tengah berbagai rintangan. Seperti dikatakan Disiplin Luahambowo, “Hari ini lebih dari sekadar perkara hukum atau hitungan suara. Ini adalah kisah tentang bagaimana seseorang mempertaruhkan segalanya demi satu kata yang kini kian langka: keadilan.”
Sidang pembacaan putusan diperkirakan berlangsung hingga sore hari. Apapun hasilnya, perjuangan Restuman Ndruru diyakini akan tetap hidup dalam ingatan mereka yang percaya bahwa kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.
“Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan selalu berpihak kepada orang yang benar, seperti tertulis dalam kitab Lukas 18:27, ‘Apa yang tidak mungkin bagi manusia, mungkin bagi Allah’,” pungkas Disiplin Luahambowo, penuh keyakinan.
Reporter: Mareti Tafonao