INformasinasional.com-MEDAN.Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (28/4/2025). Sidang yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu menghadirkan berbagai kejutan, termasuk pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menghadirkan delapan orang saksi. Namun, atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Dr. H. Saiful Abdi — yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat — dua saksi, yakni Asniwati dan Dian Noviandra, diperiksa secara bergantian.
Tiga Fakta Menarik Terungkap
Selama pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani mengungkap tiga fakta menarik:
Pertama, saksi Dian Noviandra, yang juga dikenal sebagai Nanda Wasit, mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop kepada terdakwa Saiful Abdi. Uang tersebut diserahkan saat Dian mengunjungi rumah terdakwa dalam pertemuan kedua, tanpa disaksikan pihak lain.
“Saya letakkan amplop berisi uang di atas sofa di samping Pak Kadis. Tidak ada orang lain yang melihat,” ujar Dian, yang saat itu masih berstatus guru honorer di SD Negeri setempat.
[irp posts=”39703″ ]
Dian mengaku meminjam uang tersebut dari abang iparnya, Halim. Namun, meskipun sudah menyerahkan uang, Dian tidak lulus seleksi PPPK setelah nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)-nya hanya mencapai 521,5, lebih rendah dibanding nilai Computer Assisted Test (CAT) awal sebesar 556.
Menanggapi hal ini, terdakwa Saiful Abdi membantah keras pernah menerima uang dari Dian Noviandra.
[irp posts=”39703″ ]
Kedua, fakta lain yang terungkap adalah bahwa Dian Noviandra dan ibunya, Asniwati — Kepala SD Negeri Tanjung Beringin — secara aktif meminta bantuan kepada terdakwa agar Dian diluluskan dalam seleksi PPPK. Meski demikian, terdakwa tetap menolak permintaan tersebut.
“Saya tidak bisa menentukan siapa yang lulus. Itu kewenangan penuh hasil CAT,” ujar Saiful di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini juga diperkuat oleh kesaksian kedua saksi, yang mengakui bahwa terdakwa tidak menjanjikan kelulusan kepada mereka.
Ketiga, tim penasihat hukum mempertanyakan mengapa, meski berasal dari keluarga sederhana, Dian dan Asniwati tidak segera menuntut pengembalian uang sebesar Rp15 juta tersebut.
“Asniwati mengatakan, bagi keluarganya uang sebesar itu sangat berarti, namun mereka hanya sempat meminta pengembalian secara lisan, dan tidak ditanggapi oleh terdakwa,” ujar Jonson Sibarani.
Kejutan: Dua Saksi Cabut BAP
Sidang malam itu semakin memanas ketika dua saksi lainnya, Angga dan Legiman, mencabut sejumlah keterangan yang mereka berikan dalam BAP.
Saksi Angga, peserta yang lulus seleksi PPPK 2023, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di Polda Sumut, dirinya ditekan dan diarahkan untuk mengaitkan kasus ini dengan Saiful Abdi.
[irp posts=”39703″ ]
“Saya hanya menunjukkan hasil ujian kepada Pak Legiman, bukan terkait suap. Keterangan yang menghubungkan saya dengan Pak Kadis itu dipaksa oleh penyidik,” tegas Angga.
Senada dengan itu, saksi Legiman, yang merupakan mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat, juga menarik kembali keterangannya. Ia mengaku keterangannya dibuat saat dirinya masih dalam kondisi lemah setelah koma.
“Waktu itu saya masih dalam masa pemulihan. Saya diperiksa dari pagi hingga malam. Keterangan itu diketik penyidik tanpa saya baca lagi,” kata Legiman.
Ia membantah pernah menerima uang dari peserta seleksi seperti yang tertuang dalam BAP.
Selain itu, saksi Irfan, yang namanya sempat disebut dalam BAP Legiman, juga menegaskan tidak pernah memberikan uang.
Perkara Besar
Seperti diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi bersama Eka Syahputra Depari — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat — didakwa melakukan korupsi dalam seleksi PPPK bersama tiga pejabat lain, yaitu Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD), serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.(Misnoadi)