INformasinasional.com, Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi secara rapi dan terorganisir. Rumah produksi dokumen palsu yang berada di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, menjadi pusat aktivitas ilegal yang melibatkan sedikitnya 11 tersangka. Salah satu kendaraan yang terdampak adalah mobil mewah Mini Cooper.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sembilan unit Mini Cooper yang tengah dalam proses perakitan, lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB palsu yang nyaris menyerupai dokumen asli.
Sindikat Lintas Provinsi
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025), mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumatera Utara, tetapi juga menjangkau berbagai provinsi lain, termasuk Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Ini bukan kasus lokal. Modusnya sangat rapi, dokumen palsu dibuat sedemikian rupa hingga sangat menyerupai dokumen resmi negara,” ujar Whisnu.
Modus dan Struktur Sindikat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan mengarah pada seorang tersangka utama, Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang diketahui telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen kendaraan selama tiga tahun.
[irp posts=”39907″ ]
“JS mempelajari cara membuat dokumen palsu secara otodidak dari internet. Alat yang digunakan pun tergolong sederhana, namun hasilnya sangat mirip dengan dokumen asli,” jelas Sumaryono.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap 10 pelaku lainnya dengan peran berbeda, mulai dari pemilik bengkel, perakit mobil, pemesan dokumen, hingga debt collector. Para tersangka yang diamankan antara lain:
- Muhammad Tebri (38)
- Muslim (33)
- Edi Nuriswan (47)
- Dwi Rijki Suteja (31)
- Bobby Leonardus Sembiring (42)
- Dedy Saputra (46)
- Robi Anzalni (36)
- Febi Donal (39)
- Leonardus Juivernianto (33)
- Indra Wijaya (30)
Tiga Klaster Operasi
Sindikat ini dibagi ke dalam tiga klaster:
- Klaster Bengkel: Dipimpin oleh Muhammad Tebri, mereka membeli spare part mobil Mini Cooper dari Malaysia dan merakit kendaraan tanpa izin resmi. Setelah selesai, dokumen palsu dipesan dari JS untuk dijual bersama kendaraan rakitan.
- Klaster Pemilik BPKB Tanpa Kendaraan: Pemilik BPKB memesan unit kendaraan rakitan agar dokumen BPKB bisa ‘dikaitkan’ dengan mobil baru tersebut.
- Klaster Debt Collector: Mengambil kendaraan sitaan dan membuatkan dokumen baru agar bisa dijual kembali ke konsumen.
Skala dan Kerugian
Polisi telah menyita 25 kendaraan dan satu sepeda motor dari hasil penggerebekan di berbagai provinsi. Dokumen palsu yang diproduksi JS dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp4 juta tergantung jenis kendaraan. Dari bisnis ilegal ini, JS diperkirakan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp2 hingga Rp3 miliar dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah dokumen palsu yang telah beredar mencapai 600 hingga 700 lembar.
“JS memperjualbelikan dokumen ini melalui perantara dan juga media sosial, seperti Facebook,” terang Sumaryono.
Koordinasi Lintas Instansi
Polda Sumut kini tengah menjalin koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk menelusuri masuknya barang ilegal seperti mesin dan spare part kendaraan dari luar negeri. Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pejabat dalam jaringan ini.
“Semua pelaku yang diamankan adalah warga sipil. Tidak ada unsur pejabat yang terlibat,” tegas Sumaryono.
Polda Sumut terus melakukan pengembangan dan pelacakan lebih lanjut terhadap kendaraan-kendaraan lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan ini.(red)