INformasinasional.com, Medan – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Langkat tahun 2023. Delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum mengaku menyetor uang puluhan juta rupiah agar bisa dinyatakan lulus.
Sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/5/2025), menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari guru honorer—tiga di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan lima lainnya gagal meski telah membayar uang sebesar Rp60 hingga Rp65 juta.
“Saya sudah setor Rp60 juta kepada Pak Awaluddin agar diterima,” ungkap Sulis, salah satu saksi, dalam persidangan yang dipenuhi pengunjung. Ia mengaku uang tersebut diserahkan langsung ke Awaluddin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, di sebuah warung dekat rumahnya. Hasilnya, Sulis dinyatakan lulus dengan nilai CAT di atas 500.
Pernyataan serupa disampaikan saksi Herliza Rangkuti dan Sundari, yang juga dinyatakan lulus setelah memberikan uang dalam jumlah yang sama.
[irp posts=”40061″ ]
Namun, lima saksi lainnya yang juga menyetor dana serupa justru tidak lulus seleksi. Salah satu dari mereka, Nurlitasari, mengaku kecewa karena gagal meski telah membayar Rp65 juta. “Uang saya kemudian dikembalikan dua hari setelah pengumuman,” jelasnya.
Sementara empat saksi lain yang tidak lulus mengungkap bahwa uang mereka juga dikembalikan oleh terdakwa Awaluddin. Seluruh keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Awaluddin saat dikonfrontir langsung di persidangan. “Iya benar, Pak Hakim,” ucapnya, singkat, sambil didampingi penasihat hukumnya.
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Saiful Abdi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat), Alex Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD), serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
[irp posts=”40093″ ]
Dalam dakwaan, Saiful Abdi disebut sebagai aktor utama yang memerintahkan agar peserta yang ingin lulus dikenai “tarif” Rp40 juta. Namun, jumlah tersebut dinaikkan oleh Alex Sander dan Awaluddin menjadi Rp60–65 juta per peserta. Uang tersebut kemudian disetor kepada Saiful.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Misnoadi)