INformasinasional.com, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu melaporkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi kerja senilai Rp1,76 miliar menjadi alasan utama pelaporan tersebut.
Laporan itu dikirimkan secara resmi pada Jumat, 23 Mei 2025, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Agung di Jakarta. Menindaklanjuti laporan itu, BEM Banten Bersatu juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada 2 Juni mendatang di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.
“Kami menemukan kejanggalan mencolok dalam proyek pengadaan 100 unit kursi kerja berbahan jati LED,” ungkap Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, saat dihubungi pada Sabtu (24/5/2025).
Menurut Bagas, dalam e-katalog proyek tersebut tidak tercantum informasi penting seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek produk, dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan anggaran sebesar Rp1,76 miliar, kami menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara dan mencederai transparansi birokrasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, BEM juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam proses pengadaan, yang dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.
Desak Pencopotan Pejabat Bermasalah
Sebagai bagian dari aksi lanjutan bertajuk “Perlawanan Lanjutan”, pasca aksi Camping Ceria, BEM Banten Bersatu secara tegas meminta Gubernur Banten untuk mengevaluasi dan mencopot Deden Apriandhi dari posisi Plh Sekda.
“Kami mendesak agar posisi strategis seperti ini diisi oleh figur yang bersih dan profesional. Tidak seharusnya jabatan penting dikuasai oleh sosok yang terindikasi bermasalah,” ujar Bagas.
Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak tinggal diam terhadap berbagai persoalan birokrasi di tubuh Pemprov Banten.
Saat dimintai tanggapan atas laporan BEM tersebut, Deden Apriandhi Hartawan memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp:
“Bagus Kang, untuk fungsi kontrol masyarakat.”
Meski pernyataannya terkesan santai, BEM Banten Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik KKN dan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Bobby)