INformasinasional.com, Humbahas — Masyarakat Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendesak DPRD setempat untuk menindaklanjuti sikap abai pihak Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II terhadap rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II).
Desakan itu disampaikan dalam bentuk surat pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada DPRD Humbahas. Dalam surat tersebut, warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PLTMH, terutama kekeringan yang melanda areal persawahan warga akibat penggunaan debit air sungai Aek Silang secara maksimum untuk operasional turbin.
“Penggunaan air sungai Aek Silang secara maksimal oleh PLTMH telah menyebabkan kekeringan di lahan pertanian warga. Hal ini sangat merugikan kami,” ujar Budi Banjarnahor, perwakilan warga dalam narasi surat Dumas tersebut.
[irp posts=”40754″ ]
Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan BWSS II. Hasil dari audiensi tersebut adalah diterbitkannya rekomendasi teknis sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Salah satu poin penting dalam rekomendasi itu adalah permintaan agar dibuat lubang pada pintu bendungan irigasi sungai Aek Silang agar air tetap mengalir ke saluran irigasi warga. Namun, rekomendasi ini diabaikan oleh pihak PLTMH Aek Silang II.
Merespons aduan masyarakat, DPRD Humbahas melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan pembangkit listrik pada Senin (26/5/2025) di Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul. Rapat ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemkab Humbahas.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, didampingi Ketua Komisi III, Guntur Sariaman Simamora, mengatakan bahwa RDP dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga, terutama menyangkut penataan lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah operasional perusahaan pembangkit.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan RDP yang berlangsung secara tertutup untuk umum tersebut justru belum sepenuhnya mengakomodir aspirasi masyarakat Baktiraja. Fokus pembahasan justru mengarah pada pengelolaan potensi energi daerah serta rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
“Ada kelalaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dalam mengelola potensi energi yang ada. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujar sumber dari internal DPRD.
Warga berharap pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar keberadaan PLTMH Aek Silang II tidak terus-menerus merugikan masyarakat sekitar.
(Laporan: Glenn V/Karmawan)