Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hutan yang Ditebang, Hukum yang Dilanggar: Wajah Muram KSDA Langkat Timur Laut di Tanjung Pura

Oleh Redaksi Investigasi – INformasinasional.com

06/06/2025 20:48
in OPINI, TRENDING
0
Hutan yang Ditebang, Hukum yang Dilanggar: Wajah Muram KSDA Langkat Timur Laut di Tanjung Pura

Lahan sawit milik Alexander Halim di lahan KSDA KG LT di Tanjung Pura.(Misno)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LANGKAT, Sumatera Utara –
Dulu, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL) dikenal sebagai rumah bagi beragam satwa liar, termasuk bangau bluwok, elang laut, dan lutung hitam. Tapi kini, suara egrek pemanen dan kenderaan didalam kawasan dan aroma tandan segar kelapa sawit (TBS) di lahan konservasi itu menggantikan suara burung dan desir hutan mangrove.

Dibalik hijaunya kebun sawit yang tertata rapi, tersembunyi kisah tentang perambahan, pembiaran, dan pembungkaman.

Kawasan Lindung yang Berubah Jadi Ladang Uang

Lahan seluas lebih dari 120 hektare di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu seharusnya menjadi kawasan konservasi. Namun sejak tahun 2000-an, wilayah ini mulai digarap oleh kelompok-kelompok tani yang tidak pernah benar-benar ada.

“Dulu kami ke laut lewat hutan bakau itu. Sekarang? Semuanya sudah dibabat jadi sawit,” kata Muhammad Ramlan, mantan nelayan tradisional yang juga mantan Kepala Desa disitu, Jumat (6/6/2025).

Menurut keterangan warga, nama Alexander Halim alias Akuang sudah lama dikenal sebagai pemodal kuat di kawasan ini. Ia disebut mengatur kelompok tani, membeli lahan dengan cara tidak jelas, dan akhirnya mengubah kawasan konservasi menjadi kebun sawit pribadi.

Yang ironis, lahan ini sudah disita negara sejak 2022, namun hingga kini panen masih berlangsung.

Kebun Disita, Tapi Panen Jalan Terus

Lahan sawit milik Alexander Halim di lahan KSDA KG LT di Tanjung Pura telah dipasang plank tanda penyitaan oleh Kejati Sumut.(Misno)

Hasil investigasi INformasinasional.com pada 4 Juni 2025 menemukan aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih berlangsung di lahan milik Akuang. Padahal, banyak papan besar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terpampang jelas, menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus sitaan berdasarkan putusan pengadilan.

Bahkan aparat di lapangan menyebut bahwa pengelolaan kini atas nama Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM), yang dipimpin oleh Rajali alias Agam orang dekat dan kesayangan Akuang.

“Ini jelas pelecehan terhadap hukum. Bagaimana mungkin barang sitaan negara masih bisa dimanfaatkan pihak yang disidang?” ungkap Muhammad Ramlan yang juga aktivis lingkungan dari Forum Hijau Sumut.

Suara dari Dalam: Kades yang Jadi Tumbal

Imran SPd, Kepala Desa Tapak Kuda, adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa karena membuat surat-surat kependudukan yang memperkuat klaim kepemilikan lahan oleh Akuang.

Namun, kepada wartawan, ia menyatakan hanya menjalankan administrasi rutin.

“Waktu itu Akuang hanya minta dibuatkan resi domisili koperasi. Tidak ada jual beli tanah, apalagi perambahan. Saya bingung kok jadi tersangka?” ujar Imran.

Beberapa warga menyebut, Imran bisa jadi hanya pion kecil dalam permainan besar yang dikendalikan oleh aktor-aktor ekonomi dan politik.

Siapa Melindungi Hutan, Jika Penegak Hukumnya Mandul?

Sementara dua terdakwa disidang, warga bertanya-tanya: kenapa Akuang belum juga ditahan?

“Kalau karena umur, apakah itu jadi alasan membiarkan penjahat lingkungan bebas? Berapa umur hutan yang sudah dia habisi?”

Laporan dari BKSDA dan Kejatisu menyebut proses hukum masih berjalan. Tapi pembiaran panen selama proses berlangsung menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum.

Dengan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit, bukan hanya negara yang dirugikan secara ekonomi lingkungan dan masyarakat lokal pun ikut kehilangan.

Hilangnya tutupan mangrove membuat abrasi makin parah. Populasi satwa liar terus menurun. Dan nelayan kehilangan akses ke laut karena kanal dan sungai tertutup sedimentasi dari kebun sawit.

“Dulu anak-anak kami bisa lihat bangau bluwok di belakang rumah. Sekarang yang ada cuma truk pengangkut sawit,” kata pukuhan warga di Desa Pantai Cermin dan Desa Tapak Kuda.

Perkebunan sawit ilegal milik Alexander Halim alias Akuang yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL), hingga kini masih aktif dipanen, meski telah disita negara sejak 14 Oktober 2022.

Aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) mulus dengan dijaga oknum aparat berpakaian preman, meski di lokasi tersebut telah terpasang papan peringatan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyatakan bahwa tanah ini berstatus sitaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022.

Berawal dari Perambahan Hutan Konservasi

Dari penelusuran sejumlah sumber dan pengakuan tokoh masyarakat Muhammad Ramlan, lahan perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan negara yang termasuk dalam wilayah konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL).

Pada era 1980-an, kawasan itu mulai didirikan panglong arang “Batang Brohol” oleh kakak dari Rajali alias Agam. Memasuki dekade 1990-an, aktivitas ilegal meningkat dengan modus perambahan hutan oleh kelompok tani fiktif yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah.

Sejumlah nama kepala desa disebut terlibat, termasuk Ismail (mantan Kades Tapak Kuda periode 2003–2009), Jami’an (Kades Pematang Cengal), serta Lukmanul Hakim (Plt Kades Pantai Cermin). Mereka ditengarai memindahkan tapal batas hutan mangrove dan memasukkannya ke dalam wilayah administrasi tiga desa untuk memberi legitimasi terhadap aktivitas kelompok tani yang sebenarnya hanyalah kedok.

Baca juga  Meski Disita Negara, Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Masih Dipanen!

Tokoh sentral yang diduga mengorkestrasi perambahan ini adalah Alexander Halim alias Akuang, melalui wadah Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) yang kini dipimpin oleh Rajali alias Agam.

Dua Terdakwa di Tipikor Medan

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dengan dua terdakwa utama:

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, pengusaha sawit yang diduga sebagai otak alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit ilegal (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).

Imran SPd, Kepala Desa Tapak Kuda, yang terseret karena diduga memberikan legalitas administratif (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).

Dalam persidangan, terungkap bahwa hasil panen dari kebun sawit seluas 210 hektare disetor langsung kepada Akuang melalui ketua koperasi. Dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan konservasi ini mencapai Rp787,17 miliar.

Meski demikian, hingga kini Akuang belum ditahan. Kuasa hukumnya, Fauzi Nasution, berdalih bahwa permohonan penahanan ditolak karena faktor usia kliennya.

Imran SPd, saat ditemui di rumahnya, mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual-beli yang menyeret namanya ke kursi terdakwa. Ia berdalih bahwa transaksi antara Akuang dan pemilik lahan terjadi saat dirinya masih duduk di bangku SMA.

“Saya baru jadi Kepala Desa tahun 2013. Saat itu Akuang hanya minta dibuatkan resi kependudukan. Saya heran, apakah itu cukup menjadi bukti bahwa saya ikut mengalihkan fungsi hutan jadi kebun sawit?” katanya, Rabu (4/6/2025).

Penegak Hukum Terlihat Tumpul

Muhammad Ramlan, tokoh masyarakat sekaligus mantan kepala desa, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penegakan hukum.

“Sudah jelas itu kawasan hutan negara. Tapi malah dibiarkan jadi kebun sawit. Kami minta hutan itu dikembalikan seperti semula dan mafia tanah ditindak tegas,” tegasnya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Stabat, melalui Kasi II Boby, menyatakan telah meminta aktivitas dihentikan, namun pengelolaan tetap berlanjut diam-diam. Hal senada juga disampaikan oleh Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan kini sepenuhnya di tangan majelis hakim, tulis mereka melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (4/6/2025).

Opini Publik: Sampai Kapan Hukum Ditegakkan Setengah Hati?

Kasus Akuang bukan sekadar perkara korupsi, tetapi soal keberanian negara melindungi kawasan konservasi dari kepungan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika kawasan suaka margasatwa pun bisa dikuasai dan dieksploitasi secara terbuka meski berstatus disita negara, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang sedang kita lindungi hukum, hutan, atau para cukong?

(Laporan Khusus Tim Investigasi – INformasinasional.com)

Post Views: 623
Previous Post

Presiden Prabowo Kirim Sapi Seberat 919 Kg untuk Warga Langkat di Hari Raya Idul Adha

Next Post

Ini Calon Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Next Post
Ini Calon Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Ini Calon Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com