INformasinasional.com, NIAS SELATA— Laporan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Maluo, Sukadamai Halawa, S.Th., M.Pd., terancam jalan di tempat. Meski sudah enam kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak Maret 2025, kasus yang dilaporkan ke Polsek Lolowau itu belum juga masuk ke tahap penyidikan.
“Saya sudah menerima enam SP2HP, tapi kasus ini belum juga naik sidik. Sebagai pelapor, saya kecewa. Kalau prosesnya berlarut seperti ini, ke mana lagi saya harus mengadu?” kata Sukadamai saat ditemui wartawan pada Jumat (19/6/2025).
Insiden itu terjadi saat malam ibadah di rumah duka beberapa bulan lalu. Sukadamai mengaku sempat menyarankan agar sambutan dibuka oleh adik almarhum. Namun, seorang warga berinisial PH alias Ama Rido bereaksi dengan amarah, memaki-maki, lalu kembali dengan membawa sebilah pisau sambil mengancam, “Kubunuh kau, jangan lari!” dengan nada tinggi dan emosi.
Merasa jiwanya terancam, Sukadamai langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lolowau dengan nomor: STTLP/B/7/III/2025/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, namun kasusnya belum menunjukkan progres berarti.
[irp posts=”41592″ ]
Kapolsek Lolowau, Iptu Bernad Napitupulu, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa perkara belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum ada saksi yang secara langsung melihat ancaman tersebut.
“Kami sudah gelar perkara. Namun karena belum ada saksi yang menyaksikan langsung pelaku mengancam dengan pisau, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Bernad, Jumat (20/6).
Penjelasan itu tidak sepenuhnya diterima Sukadamai. Ia menegaskan bahwa beberapa saksi menyaksikan langsung ancaman tersebut dan telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Karena ancaman itu, saya sampai harus mengungsi ke rumah mertua saya di Mandrehe. Saya ini kepala desa, tapi tidak merasa dilindungi. Kalau aparat hukum tidak memberi kepastian, apa jadinya kepercayaan masyarakat kepada negara?” ujar Sukadamai tegas.
Ia mendesak Polres Nias Selatan untuk turun langsung mengevaluasi penanganan kasus ini. “Saya tidak ingin kasus ini menguap. Enam SP2HP itu bukan main-main. Saya hanya ingin kejelasan, perlindungan, dan keadilan,” tambahnya.
Ujian Profesionalisme Aparat
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan hukum, terutama bila menyangkut keselamatan seorang kepala desa yang sedang menjalankan tugas publik. Masyarakat kini menunggu: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan serius, atau akan tetap mandek di tengah jalan?
Reporter: Mareti Tafonao