INformasinasional.com, Medan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam (26/6/2025) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, KPK berhasil mengungkap dugaan suap berjemaah dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan pihak swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari total komitmen fee sebesar Rp 2 miliar yang diduga telah dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat sebagai suap untuk memuluskan proyek infrastruktur strategis di Sumut.
[irp posts=”41895″ ]
“Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal. Kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan ke beberapa tempat. Sisanya kami temukan di rumah KIR,” ujar Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek yang berbeda, yakni proyek pembangunan jalan di lingkungan PUPR Sumut dan proyek-proyek di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun (KIR) Direktur Utama PT Dewa Nusa Grup (DNG)
- Rayhan Dulasmi (RAY) Direktur Utama PT Rancang Nusantara (RN), sekaligus anak dari Akhirun
Asep menjelaskan bahwa KIR dan RAY sebagai pihak swasta diduga kuat telah memberikan suap kepada tiga penyelenggara negara dari dua instansi berbeda untuk memenangkan proyek jalan. Uang suap itu diberikan dalam bentuk komitmen fee dan ditarik secara bertahap hingga mencapai angka miliaran rupiah.
[irp posts=”41886″ ]
“KIR dan RAY adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas berbeda, yaitu PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima orang ini sebagai tersangka,” tegas Asep.
Tim penindakan KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis malam (26/6/2025). Dalam operasi senyap tersebut, enam orang berhasil diamankan. Keesokan harinya, Jumat (27/6/2025), mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap bahwa dalam operasi ini, pihak yang diamankan terdiri dari dua kelompok besar: ASN/penyelenggara negara dan pihak swasta. Pengungkapan dilakukan atas dua klaster berbeda—masing-masing berkaitan dengan proyek jalan strategis milik pemerintah provinsi dan proyek nasional di bawah Kementerian PUPR.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus korupsi yang digunakan adalah praktik “bagi-bagi jatah” atau fee proyek yang telah menjadi rahasia umum dalam tender infrastruktur. Pengusaha yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada pejabat terkait, dengan nilai mencapai 10 persen dari total nilai proyek.
Dalam kasus ini, Akhirun dan anaknya, Rayhan, diduga melakukan pendekatan langsung kepada para pejabat dinas untuk menjamin perusahaannya menjadi pemenang lelang proyek. Imbalannya: uang miliaran rupiah yang dibagi ke sejumlah oknum.
KPK menilai, praktik ini bukan saja merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur yang tidak optimal. “Korupsi dalam proyek jalan seperti ini biasanya menyebabkan kualitas pembangunan yang buruk. Jalan cepat rusak karena sejak awal sudah dikorupsi,” tegas Asep.
Penetapan lima tersangka ini menjadi peringatan keras bagi pejabat dan kontraktor yang masih bermain dalam lingkaran mafia proyek. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur akan terus diperketat, mengingat sektor ini rawan penyimpangan anggaran.
“KPK tidak akan pernah lelah membongkar praktik-praktik culas dalam pengelolaan anggaran, terutama proyek infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat,” pungkas Asep.
Kelima tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MisnoAdi)