INformasinasional.com – Langkat
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Komisi III DPRD Langkat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanjung Pura, tepatnya di Jalan Kharil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul banyaknya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta mengurangi estetika kawasan pasar. Penertiban melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Primanta Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa peringatan.
“Mereka sudah kita beri peringatan secara tertulis, bahkan sampai Surat Peringatan kedua (SP2). Namun tetap saja diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penertiban ini bukan hanya dilakukan di Tanjung Pura.
“Kegiatan ini akan terus bergulir, termasuk ke wilayah lain seperti Pangkalan Brandan. Harapan kami, PKL tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk berjualan karena mengganggu ketertiban umum,” tegas Primanta.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, mengungkapkan bahwa peringatan kepada para PKL telah disampaikan berkali-kali.
“Sudah kita imbau secara persuasif agar tidak menggunakan bahu jalan. Tapi sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Adi, mengakui bahwa mereka telah menerima peringatan dari pemerintah daerah dan kecamatan.
“Kami tahu ada larangan, tapi bangunan kami sudah terlanjur berdiri,” ujar Adi.
Meski demikian, proses penertiban berlangsung lancar dan relatif kondusif. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif saat petugas melakukan penertiban.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2017, yang mengatur tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar termasuk pengaturan terhadap aktivitas PKL.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Langkat dan DPRD untuk menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Laporan: Suhendra
Editor: Timmy Muharram