INformasinasional.com, Medan – Aksi pencurian yang menghebohkan terjadi di kawasan industri Kota Medan. Sebanyak 26 orang, termasuk seorang pensiunan TNI AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian besi bekas milik PT ARB yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp1,5 miliar bagi pihak perusahaan.
Peristiwa bermula ketika video amatir yang menampilkan warga berbondong-bondong menjarah besi dari dalam area pabrik beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat puluhan orang mengangkut besi curian dengan tangan kosong, sebagian menggunakan becak motor untuk memuat hasil jarahan. Aksi itu berlangsung secara terang-terangan di siang bolong tanpa rasa takut sedikit pun.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (20/7/2025) itu segera memantik respons cepat pihak kepolisian. Laporan resmi yang diajukan oleh manajemen PT ARB membuat Tim Gabungan Polda Sumut bergerak cepat. Dalam hitungan jam, petugas berhasil meringkus 37 orang yang diduga terlibat. Penangkapan para pelaku juga kembali terekam kamera warga dan memicu kontroversi di media sosial, terutama setelah sejumlah keluarga pelaku mencoba menghalangi aparat dengan dalih ‘hanya mengambil sisa-sisa besi’.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan massal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan, 26 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, ada 37 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah purnawirawan TNI AL bernama Syahrul Rahim alias Jarwo (53),” jelas Ferry kepada wartawan, Senin (21/7).
Menurut Ferry, Syahrul diduga berperan sebagai penadah hasil curian tersebut. Ia bersama sejumlah tersangka lainnya kini telah mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
“Purnawirawan TNI AL itu kita amankan karena diduga sebagai penampung barang curian. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan,” imbuhnya.
Tak hanya pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya dua tabung gas lengkap dengan sambungan kabel las, tiga gergaji besi, dua becak motor, serta potongan besi dan mesin pabrik yang sudah dipreteli. Modus para pelaku terbilang nekat. Mereka memotong-motong besi besar menggunakan alat las di lokasi, lalu mengangkutnya dengan becak motor.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menambahkan bahwa selain Syahrul Rahim, 25 tersangka lain terdiri dari pelaku lapangan dan penadah lain.
“Total 26 tersangka sudah kita tahan. Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengambil, ada yang memotong, dan ada yang menampung,” ujar Siti pada Selasa (22/7).
Sementara itu, 11 warga yang sempat diamankan namun tidak terbukti terlibat, kini sudah dipulangkan.
Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Pihak PT ARB mengaku mengalami kerugian besar akibat aksi nekat ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar, mencakup potongan besi, mesin, serta kerusakan fasilitas pabrik akibat aksi pencurian tersebut.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat pencurian besi bekas tersebut.
Polda Sumut mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi apapun untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Jangan ada lagi yang coba-coba mengulangi perbuatan seperti ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ferry.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana aksi massa yang terekam kamera dapat menjadi bukti yang tak terbantahkan di hadapan hukum. Pensiunan aparat sekalipun tak luput dari jerat pidana jika terbukti bersalah.*