INformasinasional.com, Labuhanbatu – Setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantauprapat. Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, mewakili Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, memimpin jalannya sidang dan menyampaikan keputusan tersebut kepada publik.
“Pengesahan ini adalah hasil kemufakatan antara Pansus DPRD dan seluruh fraksi yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan RPJMD bersama Pemerintah Kabupaten,” ujar Andi Suhaimi.
Pansus DPRD melalui Fraksi NasDem, yang disampaikan oleh M. Ruben Simangunsong, menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara mendalam bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Salah satu fokus utama yang menjadi catatan strategis adalah percepatan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Kami mendorong Dinas terkait segera melakukan pemetaan dan percepatan proses sertifikasi lahan TPA agar proyek ini bisa segera direalisasikan,” tegas Ruben.
Menanggapi pengesahan ini, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras DPRD dalam mengawal pembahasan RPJMD.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Kami optimis dokumen RPJMD yang telah disempurnakan ini akan menjadi pijakan kuat dalam pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Bupati Maya Hasmita.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam menyusun rencana kerja tahunan perangkat daerah, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam APBD dan program pembangunan tahunan.
Bupati juga memastikan bahwa setelah pengesahan ini, dokumen akan segera dievaluasi oleh Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara dan didaftarkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut untuk proses legalisasi final.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD menegaskan komitmen untuk membawa pembangunan daerah ke arah yang lebih terukur, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(LAPORAN: FAJAR DH)