Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bikin Geger, Camat Besitang Berani Batalkan SK Tanah Ahli Waris Tanpa Dasar Hukum”

Editor: Misno

29/07/2025 12:58
in HUKUM, TRENDING
0
Bikin Geger, Camat Besitang Berani Batalkan SK Tanah Ahli Waris Tanpa Dasar Hukum”

Said Assegaf SH CPM, kuasa hukum

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Konflik lahan antara dua bersaudara di kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, semakin memanas. Pasalnya, tindakan sepihak Camat Besitang, H Irham Effendy SAg, yang membatalkan Surat Keterangan (SK) tanah milik ahli waris Yacob Leo tanpa proses pengadilan, memicu kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang melawan hukum.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah warisan di Lingkungan III, Kelurahan Pekan Besitang, yang melibatkan Yacob Leo dengan adiknya, Subandi Leo. Perseteruan memuncak ketika Subandi Leo membuka jalan alternatif diatas lahan milik ahli waris Yacob Leo, yakni Steven dan Ida Santi, tanpa izin dan tanpa musyawarah. Bahkan, tanaman kelapa sawit diatas lahan tersebut dirusak sepihak.

Merasa dirugikan, ahli waris Yacob Leo memasang portal diatas lahan yang telah dirusak untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, langkah itu justru berujung saling lapor ke polisi antara ahli waris Yakob Leo dengan Subandi Leo

Ironisnya, padahal jalan utama menuju lahan perkebunan kedua belah pihak sebenarnya sudah ada dan digunakan selama bertahun-tahun. “Tidak ada masalah akses jalan sebelumnya. Tiba-tiba Subandi memperlebar jalan setapak selebar 2,5 meter menjadi 8 meter sepanjang 500 meter, dan merusak kebun klien kami,” tegas Said Firhad Assegaf SH, Kuasa Hukum keluarga Yacob Leo, Selasa (29/7/2025).

Camat Langgar Wewenang

Persoalan kian runyam setelah Camat Besitang mengeluarkan surat ancaman pembatalan SK kepemilikan tanah ahli waris Yacob Leo melalui Surat Nomor: 593-240/PEM/VII/2025, jika tidak menyetujui pembukaan jalan alternatif. Bahkan, Camat memasang plang resmi diatas lahan sengketa berisi pengumuman pembatalan SK ganti rugi tanah milik Steven, Ida Santi, serta mengembalikan kepemilikan lahan kenama awal, yakni Yakob Leo.

“Ini jelas tindakan maladministrasi. Camat tidak punya kewenangan membatalkan surat kepemilikan tanpa proses hukum. Itu ranah pengadilan. Apa dasar hukumnya hingga berani pasang plang dan membatalkan SK sepihak?” tegas Said dengan nada geram.

Baca juga  Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Usai Speedboat yang Ditumpangi Meledak

Laporan Polisi Hingga Polda Sumut

Ahli waris Yacob Leo telah melaporkan Subandi Leo atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Sumut. Namun disisi lain, pihak Subandi juga melaporkan ahli waris dari Yakob Leo ke Polres Langkat, sehingga kini terjadi saling lapor.

“Yang membuat heran, Camat Besitang tampak berpihak. Mediasi yang dilakukan dikantor kecamatan tidak netral. Akhirnya, karena tidak tercapai kesepakatan, Camat malah mengeluarkan surat pembatalan SK ganti rugi milik klien kami, padahal tidak ada cacat hukum atau tumpang tindih surat tanah,” jelas Said.

Lebih mengejutkan, pihak kecamatan bahkan memasang plang pengumuman pembatalan SK dilahan milik ahli waris Yacob Leo. “Ini bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga mencederai privasi pemilik lahan. Kok bisa tanah yang sedang berperkara diumumkan kepublik dengan cara seperti itu?” tambah Said Assegaf.

Langkah Camat Besitang ini memicu pertanyaan besar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Padahal, menurut Said, pembatalan SK tanah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum jika ditemukan cacat administrasi, tumpang tindih sertifikat, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang kami lihat ini bukan lagi masalah administrasi biasa, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Klien kami jelas sangat dirugikan,” ujar Said.

Ahli Waris Minta Gubernur dan Bupati Turun Tangan

Melihat konflik yang kian memanas, ahli waris Yacob Leo mendesak Bupati Langkat untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi ini. “Kami meminta pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk mengevaluasi tindakan Camat Besitang yang sudah kelewat batas,” tegas Said

Kini, kasus sengketa tanah yang melibatkan keluarga besar Leo tidak hanya jadi konflik perdata antar saudara, tetapi melebar menjadi sorotan publik akibat dugaan maladministrasi dan arogansi aparatur pemerintah kecamatan.

Baca juga  Gawat! Ruang Kerja Bupati Batu Bara Disegel Pengunjuk Rasa

Sayangnya, Camat Besitang H Irham Effendy SAg, tidak berada dikantornya ketika ingin dikonfirmasi. Sedangkan telepon WhatsApp Camat Besitang dengan nomor 08136065xxxx hanya memanggil dan tidak berdering ketika dihubungi, Selasa (29/7/2025).

(Misno)

Post Views: 525
Tags: ahli warisBatalkanBikin GegerCamat BesitangSK TanahTanpa Dasar Hukum"
Previous Post

Oknum Wartawan Bejat di Langkat Tega Setubuhi Bocah Dibawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Next Post

Bupati Langkat Serahkan Sertifikat Pendidik kepada 51 Guru PAI

Next Post
Bupati Langkat Serahkan Sertifikat Pendidik kepada 51 Guru PAI

Bupati Langkat Serahkan Sertifikat Pendidik kepada 51 Guru PAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Syah Afandin Dukung Penuh Legalitas Sumur Minyak Rakyat dalam upaya percepatan ketahanan energi indonesia

Syah Afandin Dukung Penuh Legalitas Sumur Minyak Rakyat dalam upaya percepatan ketahanan energi indonesia

30/07/2025 10:46
MALU BESAR! Timnas U-23 Dipermalukan Vietnam di GBK, Puluhan Ribu Suporter Bungkam

MALU BESAR! Timnas U-23 Dipermalukan Vietnam di GBK, Puluhan Ribu Suporter Bungkam

30/07/2025 09:22
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Jambi Kecelakaan di Muba, 4 Tewas-10 Luka

Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Jambi Kecelakaan di Muba, 4 Tewas-10 Luka

30/07/2025 09:04
Dua Kali Gagal Mediasi, Kasus Pengeroyokan Mantan Kades di Nias Selatan Berlanjut ke Jalur Hukum

Dua Kali Gagal Mediasi, Kasus Pengeroyokan Mantan Kades di Nias Selatan Berlanjut ke Jalur Hukum

30/07/2025 08:58

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (20)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,280)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (547)
  • HUKUM (954)
  • INSFRASTRUKTUR (277)
  • INTERNASIONAL (483)
  • KRIMINAL (401)
  • KULINER (39)
  • NASIONAL (675)
  • OLAHRAGA (604)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,155)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (482)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,852)
  • UMUM (582)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com