INformasinasional.com, JAKARTA – Kementerian Hukum telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo kepada KPK. Dilansir detikcom Jumat (1/8/2025), di gedung KPK, Jakarta, Widodo tiba sekitar pukul 18.36 WIB. Namun dirinya tidak berkomentar saat tiba di KPK.
Widodo tiba membawa map. Saat tiba, Widodo disambut oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Ya surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan sampaikan terhadap keputusan tersebut,” ujar Widodo.
Widodo mengatakan menyampaikan Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg. Dirinya mengatakan disambut baik saat ke KPK.
“Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg udah diterima,” tuturnya.
Sementara, Asep mengatakan akan langsung memproses usai keppres diterima. Asep mengatakan dirinya yang menerima langsung keprres itu.
“Makanya ini diproses dulu suratnya biar cepet, nanti temen-temen kebelakang tunggu,” kata Asep.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.(dtc)