INformasinasional.com, LABUHANBATU – Seorang nelayan di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan nyambi menjual narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial MR alias Ridho (25), warga Dusun II Desa Sei Sanggul, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir saat sedang berada di lokasi yang dikenal sebagai titik rawan transaksi narkoba, Kamis malam (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang. Informasi tersebut ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan operasi undercover buy untuk menjebak pelaku.
“Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,64 gram brutto, serta 11 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Polres, Iptu Arwin, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Arwin, aksi penyamaran petugas berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah memastikan keberadaan barang bukti, polisi langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kolaborasi polisi dan masyarakat menjadi kunci utama memutus mata rantai narkoba,” tegas AKBP Choky.
Kini, Ridho harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika yang ancamannya mencapai belasan tahun penjara.
(LAPORAN: PAJAR DH)