INformasinasional.com, LANGKAT – DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (4/8/2024) siang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE, serta dihadiri oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah dan jajaran kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Juriah, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak eksekutif. Ia menjelaskan bahwa Pansus telah mencermati secara seksama substansi Ranperda RPJMD, termasuk konsistensi antara visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan RPJMD ke depan. Rekomendasi tersebut antara lain menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan OPD sesuai visi dan misi yang ada di RPJMD terutama menurunkan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik terutama dibidang kesehatan, penguatan ekonomi lokal berbasis UMKM dan optimalisasi pencapaian target swasembada pangan.
Setelah penyampaian laporan Pansus dan mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, Rapat Paripurna secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam proses pembahasan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Adapun Visi Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030 yaitu Menuju Langkat Yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan. Untuk mewujudkan Visi ini akan didukung oleh tujuh Misi dan dirumuskan melalui 10 Tujuan, 32 Sasaran Pembangunan, 7 Program Hasil Terbaik Cepat dan 10 Program Prioritas.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, menandai disahkannya RPJMD 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah secara resmi.(Misno/rel)