Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PKN Apresiasi Polda Sumut Tak Terbitkan Izin Pelantikan Ormas Mirip PKN

08/08/2025 11:44
in UMUM
0
PKN Apresiasi Polda Sumut Tak Terbitkan Izin Pelantikan Ormas Mirip PKN
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN – Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikail TP Purba, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), yang dinilainya telah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ucapan terima kasih ini disampaikan Mikail Purba Pyang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar—terkait sikap tegas Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang tidak mengeluarkan izin kegiatan pelantikan oleh sebuah organisasi masyarakat yang mencatut atribut resmi milik Pemuda Karya Nasional. Organisasi tersebut, meskipun berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN, seperti penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.

“Ucapan terima kasih ini kami sampaikan atas upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Direktorat Intelkam, dalam menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Keputusan tidak mengeluarkan izin pelantikan terhadap organisasi yang mencatut nama Pemuda Karya Nasional bukan karena kepentingan tertentu, melainkan murni demi menjaga ketertiban umum,” ujar Mikail kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa jika izin tersebut tetap dikeluarkan, pihaknya dari Pemuda Karya Nasional tentu akan menyampaikan protes secara terbuka. Hal ini, kata Mikail, sangat berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan menciptakan situasi yang kontraproduktif dengan upaya pemeliharaan keamanan.

Baca juga  Skandal SMARTboard Langkat, Dugaan 'Permainan Ganda' PPK, 4 Unit SMARTboard Mendarat Disekolahnya Sendiri

Menurutnya, keputusan tidak mengeluarkan izin tersebut adalah bentuk sikap bijak dari Polda Sumut, yang tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Terkait polemik yang terjadi, Mikail menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta syarat administratif lainnya. Dalam AD/ART tersebut, secara eksplisit harus tercantum nama, lambang, serta atribut-atribut lain yang menjadi identitas organisasi.

Dalam kasus ini, organisasi lain tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam dokumen AHU-nya, namun tetap menggelar kegiatan pelantikan dengan mengatasnamakan Pemuda Karya Nasional, lengkap dengan atribut yang telah didaftarkan dan dilindungi secara hukum atas nama PKN yang dipimpin oleh Mikail TP Purba.
Sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, Mikail menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai legalitas organisasi yang sah, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, dan semua pihak dapat menghormati hukum serta hak yang melekat pada sebuah organisasi.

Mengutip pernyataan Sahata Marlen Situngkir adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada saat mediasi tanggal 5 Agustus 2025 kemarin dihadapan Dir Intelkam Polda Sumatera Utara serta Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decki Hendarsono, serta perwakilan dari Pemuda Karya Nasional maupun Pemuda Karya Nusantara, bahwa logo, yel-yel, mars dan seragam sebuah organisasi, melekat pada organisasi tersebut, bukan pada perorangan. Jika didaftarkan atas nama perorangan dan ketika orang yang mendaftarkan itu tidak lagi berada di organisasi itu, maka hak atas logo, yel-yel, mars dan bentuk serta warna seragam, tinggal pada organisasi.(rel/Bobby OZ)

Post Views: 194
Tags: Mirip PKNOrmasPKN Apresiasi PoldaSUMUTTerbitkan Izin Pelantikan
Previous Post

Skandal SMARTboard Langkat, Dugaan ‘Permainan Ganda’ PPK, 4 Unit SMARTboard Mendarat Disekolahnya Sendiri

Next Post

Aliansi Wartawan Solok Tantang Pemko Buka-bukaan Soal Proyek Miliaran Rupiah

Next Post
Aliansi Wartawan Solok Tantang Pemko Buka-bukaan Soal Proyek Miliaran Rupiah

Aliansi Wartawan Solok Tantang Pemko Buka-bukaan Soal Proyek Miliaran Rupiah

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Pesawat Kertas Dilangit Sabang, Lanud Maimun Saleh Guncang Dirgantara Fair 2025

Pesawat Kertas Dilangit Sabang, Lanud Maimun Saleh Guncang Dirgantara Fair 2025

28/09/2025 08:05
Dari Warung Kopi, Syah Afandin Putuskan Restorasi Makam Datuk Landak dan Bedah Jembatan Bahorok

Dari Warung Kopi, Syah Afandin Putuskan Restorasi Makam Datuk Landak dan Bedah Jembatan Bahorok

27/09/2025 21:36
Turnamen Voli Bahorok Bersatu Dibuka Syah Afandin, Janji Cetak Jawara, Bayangan Tantangan Pembinaan Atlet Langkat

Turnamen Voli Bahorok Bersatu Dibuka Syah Afandin, Janji Cetak Jawara, Bayangan Tantangan Pembinaan Atlet Langkat

27/09/2025 21:17
Bahorok Siaga Satu, Syah Afandin Ingatkan Ancaman Banjir Bandang Mengintai

Bahorok Siaga Satu, Syah Afandin Ingatkan Ancaman Banjir Bandang Mengintai

27/09/2025 20:33

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,483)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (579)
  • HUKUM (1,003)
  • INSFRASTRUKTUR (288)
  • INTERNASIONAL (515)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (701)
  • OLAHRAGA (629)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,225)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (495)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,979)
  • UMUM (617)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com