INFORMASINASIONAL.COM, NIAS – Perjalanan panjang mencari keadilan belum usai bagi Aloisius alias Benghok. Di tengah kelelahan dan luka batin yang tak tampak, pria asal Nias Selatan itu kembali melangkah ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (08/08/2025), dengan penuh harap dan tekad kuat untuk merebut kembali hak atas tanah bersertifikat miliknya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Yalisokhi Laoli, S.H, Aloisius resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa panjang. Permohonan ini menjadi titik balik dari perjuangan hukum yang telah melewati berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Lahan yang menjadi pusat konflik tersebut terletak di Jalan Raja Sitepu, Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Meski mengantongi sertifikat sah, Aloisius harus menerima kenyataan pahit: gugatannya sempat kandas di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya dimenangkan oleh pihak lawan di tingkat kasasi.
Namun, secercah harapan muncul. Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli sempat mengabulkan gugatan Aloisius, sebelum kemudian dimentahkan di tingkat banding dan kasasi. Hal inilah yang kini menjadi salah satu fondasi kuat dalam pengajuan PK.
Di hadapan majelis hakim, Aloisius dan kuasa hukumnya memaparkan 8 bukti penting yang disebut sebagai “novum” atau bukti baru, terdiri dari 5 temuan utama dan 3 bukti pendukung. Bukti-bukti ini, menurut mereka, ditemukan secara bertahap pada bulan Maret dan Juli 2025, dan diyakini mampu membuka tabir kebenaran yang selama ini tertutup.
“Saya masih percaya, keadilan itu ada. Semangat saya belum padam,” ujar Aloisius dengan suara bergetar namun tegas, sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Salah satu langkah penting hari itu adalah pengambilan sumpah saksi berinisial YH, yang dihadirkan untuk memperkuat keberadaan novum. Saksi tersebut bersumpah di depan majelis hakim, memberikan keterangan yang dinilai krusial bagi permohonan PK ini.
Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan bahwa permohonan PK telah didaftarkan secara resmi melalui PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 22 Juli 2025, dan telah diterima dengan Nomor Registrasi 5/P.K/Akta.Pdt/2025/PN Gst. Bagi Yalisokhi, ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi langkah serius untuk meluruskan kekeliruan dalam putusan sebelumnya.
“Hari ini kami hadir untuk memenuhi relaas panggilan sidang, menyerahkan bukti-bukti surat, dan menghadirkan saksi. Putusan perkara nomor 77/Pdt.G/2022/PN Gst menjadi dasar kuat pengajuan Peninjauan Kembali ini,” tegasnya.
Aloisius mengaku hatinya hancur ketika mengetahui bahwa tanah yang secara sah bersertifikat atas namanya diklaim oleh pihak lain. Kini, lewat jalur PK, ia ingin memperjuangkan kembali hak miliknya.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja,” ucapnya lirih, namun tatapannya menyiratkan harapan yang belum padam.
Ia pun meninggalkan gedung pengadilan dengan langkah pelan, namun dipenuhi tekad bahwa keadilan, meski datang terlambat, tetap layak diperjuangkan.
Reporter: Mareti Tafonao