ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Satpol PP Pemalang Pasang Police Line Dititik Sampah Liar, Pelanggar Terancam Sanksi

Editor: Misno

09/08/2025 19:39
in DAERAH
0
Satpol PP Pemalang Pasang Police Line Dititik Sampah Liar, Pelanggar Terancam Sanksi

Satpol PP Pemalang Pasang Police Line Dititik Sampah Liar, Pelanggar Terancam Sanksi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai “angkat senjata” melawan perilaku membuang sampah sembarangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini bergerak menutup sejumlah titik pembuangan sampah liar dengan police line dan baliho peringatan, sekaligus memberi sinyal bahwa pelanggar siap-siap berurusan dengan hukum.

Kepala Seksi Bina dan Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Nurhadi, mengatakan langkah ini merupakan tahapan awal penertiban. Dua titik yang menjadi sasaran pertama berada di Jembatan Kali Baros, Wanarejan, dan depan Makam Ancak Suci, Jalan Pemuda.

“Kami pasang baliho imbauan dan police line agar masyarakat sadar bahwa lokasi tersebut bukan tempat membuang sampah. Ini bagian dari penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Nurhadi, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, pemasangan police line ini tidak hanya untuk menutup akses pembuangan, tetapi juga sebagai pesan keras bahwa Pemkab Pemalang tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merusak kebersihan kota.

Ketika ditanya soal sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Nurhadi menegaskan bahwa aturan memungkinkan adanya tindakan yustisi bagi pelanggar. Namun, penerapannya tetap menunggu kebijakan pimpinan.

Baca juga  Petir Maut Sambar Warga Humbahas, 1 Tewas, 1 Kritis di Tengah Ladang

“Kalau sesuai aturan memang ada sanksi tegas, tapi pelaksanaan teknisnya kembali pada keputusan pimpinan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap warga. Kesadaran bersama menjadi kunci untuk memutus kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat.

Langkah Satpol PP ini diharapkan dapat menekan jumlah titik sampah liar yang selama ini menjadi keluhan warga, sekaligus menjaga citra Pemalang sebagai kota yang bersih dan tertib.

Reporter: Ragil Surono

Post Views: 211
Tags: PelanggarPemalangPolice LineSampah LiarSatpol PPTerancam Sanksi
Previous Post

Petir Maut Sambar Warga Humbahas, 1 Tewas, 1 Kritis di Tengah Ladang

Next Post

HUT RI ke-80 IMIPAS Lapas Cipinang Guyub di IPPAFest 2025

Next Post
HUT RI ke-80 IMIPAS Lapas Cipinang Guyub di IPPAFest 2025

HUT RI ke-80 IMIPAS Lapas Cipinang Guyub di IPPAFest 2025

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com