INformasinasional.com, LABUHANBATU – Aksi nekat Tulang alias PR (32) dalam mengedarkan sabu berakhir di tangan aparat kepolisian. Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, itu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat berada di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantauprapat, Minggu (10/8/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kosong di kawasan tersebut. Laporan itu langsung direspons cepat oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP [nama jika ada].
Saat penggerebekan, polisi mendapati Tulang bersama barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 2,76 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga disiapkan untuk transaksi selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, mengungkapkan bahwa operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegas Arwin, Senin (11/8/2025) di Mapolres Labuhanbatu.
Selain menangkap Tulang, polisi kini memburu pemasok sabu yang disebut-sebut oleh tersangka. Penyelidikan lebih lanjut pun terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Labuhanbatu.
(Laporan: Fajar DH)