INFormasional.com, KABUPATEN SOLOK – Aksi tegas tanpa kompromi dilakukan jajaran Polres Solok bersama Polda Sumatera Barat terhadap maraknya penambangan emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Tigo Lurah. Dalam Operasi Peti Singgalang 2025, tim gabungan berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, dan menghancurkan berbagai fasilitas yang digunakan para pelaku.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., bersama Kompol Gusdi, S.H. dari Polda Sumbar. Kekuatan penuh dikerahkan, mulai dari personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), hingga Direktorat Samapta. Kehadiran mereka di lokasi tak hanya untuk membongkar praktik ilegal, tetapi juga memberikan pesan keras bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dan memastikan mereka mendapat hukuman setimpal,” tegas AKP Efrian Mustaqim.
Dalam penertiban ini, petugas memusnahkan sejumlah peralatan utama tambang, mulai dari box pengolah material emas, pondok-pondok pekerja, hingga fasilitas pendukung lainnya. Tidak hanya itu, di titik-titik strategis dipasang spanduk larangan illegal mining dengan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif, mengingat kawasan Tigo Lurah telah lama menjadi sorotan akibat aktivitas tambang tanpa izin yang merusak hutan dan aliran sungai. Lumpur dan limbah beracun yang dihasilkan dikhawatirkan mencemari sumber air dan memicu bencana ekologis di masa depan.
Masyarakat Diajak Jadi Mata dan Telinga Hukum
Polres Solok tidak hanya mengandalkan operasi lapangan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga. Masyarakat diminta menjadi mata dan telinga aparat, melaporkan setiap indikasi kegiatan penambangan ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat adalah kunci. Jika ada yang mencoba kembali membuka tambang ilegal, laporkan. Ini demi kelestarian alam kita bersama,” pesan AKP Efrian.
Meski alat dan sarana sudah dimusnahkan, aparat masih memburu para pelaku utama. Ada indikasi bahwa jaringan penambang ilegal di Tigo Lurah melibatkan pemodal besar dan operator lapangan yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Ke depan, Polres Solok bersama Polda Sumbar berkomitmen melanjutkan patroli rutin dan operasi terpadu demi memastikan wilayah hukum mereka benar-benar bersih dari praktik illegal mining.
“Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut. Kami ingin pastikan tidak ada lagi pihak yang merusak kekayaan alam hanya demi keuntungan pribadi. Tindakan tegas ini adalah bukti keseriusan kami,” tutup AKP Efrian Mustaqim.
Operasi ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi para pelaku tambang ilegal dan peringatan bagi siapa pun yang mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Solok. Alam bukan warisan yang bisa dieksploitasi seenaknya, melainkan titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Reporter: Yudistira
Discussion about this post