INformasinasional.com-Pasaman Barat–Donizar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi PKB menggelar sosialisasi Perda No. 8 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (23/8/2025) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Sosial Sumbar, pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat.
Anggota DPRD Sumbar Donizar menjelaskan, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.
Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial.
Dengan itu, katanya bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik.
“Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran,“ ujarnya.
Menurutnya, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak, sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial.
“Salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak, hal tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat,” Katanya.
Reporter: SYAFRIZAL