INformasinasional.com, Labuhanbatu – Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan mengalami luka serius tertabrak truk Box pembawa diduga ganja saat terjadi pengejaran, Rabu, 27 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 Wib.di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, Labuhanbatu Utara.
Meski demikian, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap para tersangka dan barang bukti yang sejak awal drama pengejaran di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Labura mencoba melarikan diri dan sempat membuang barang bukti.
Kedua terduga yang diringkus, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38) keduanya warga Bekasi. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 Kg.
“Pengungkapan berawal dari informasi melintasnya Truk Box warna kuning sedang membawa ganja dari arah Medan menuju Rantauprapat,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH, Kamis (28/8/2025) di Rantauprapat.
Saat dilakukan penyetopan di depan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu, pengemudi truk tak mau berhenti dan tancap gas. Sehingga menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan, kemudian truk terus melaju menuju arah Jalinsum Gunting saga.
Pada saat dilakukan pengejaran sopir truk membuang beberapa bungkusan, Kemudian didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda truk dapat dihentikan dan berhasil diamankan.
“Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg,” ujarnya.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar milik mereka untuk diantarkan kepada Fadli yang di peroleh dari seseorang pria inisial AN warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan ganja yang dikemas kertas koran seberat 1,4 Kg. Sebuah kotak mie instan bertuliskan Ekomie, sebuah plastik asoy warna merah.
Lalu, satu unit Hp merk Samsung warna biru, satu Hp merk Oppo warna biru, dan Mobil truk Box warna kuning merk Isuzu dengan No Pol B 9924 KXW.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara itu, terhadap IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban lakalantas saat penghadangan truck yang dikemudikan pelaku, dirawat ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
(Laporan: Fajar DH)