Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kades Terpidana 10 Tahun Masih Tugas, Warga Minta Bupati Langkat Segera Copot Kades Tapak Kuda

Editor: Misno

29/08/2025 17:29
in HUKUM
0
Kades Terpidana 10 Tahun Masih Tugas, Warga Minta Bupati Langkat Segera Copot Kades Tapak Kuda

Imran SPdI, Kepala Desa Tapak Kuda di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Bau busuk hukum kian menyengat dari Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura. Masyarakat dibuat geram melihat Imran SPdI, seorang Kepala Desa yang sudah divonis 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar atas kasus mega-korupsi alih fungsi Hutan Konservasi Karang Gading senilai Rp797 miliar, masih bebas berkeliaran, bahkan tetap berkuasa layaknya seorang penguasa absolut.

Pengadilan Negeri Medan sudah jelas-jelas menjatuhkan vonis kepada Imran beberapa bulan lalu. Putusan itu bukan main-main, 10 tahun kurungan badan dan denda fantastis Rp1 miliar. Namun kenyataan dilapangan sungguh mencengangkan. Imran tetap duduk manis dikursi Kepala Desa, memimpin rapat, menandatangani surat, bahkan melakukan rotasi perangkat desa sesuka hati. Ironisnya, Imran SPdI tidak ditahan menjalani kurungan badan akibat kebal hukum.

Warga pun bertanya-tanya, dimana wibawa hukum? Bagaimana mungkin seorang terpidana masih bebas menjalankan pemerintahan?

Ketua BPD Desa Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hsb, menyuarakan kekesalan mendalam atas kelalaian pemerintah kabupaten.

“Saya selaku Ketua BPD sangat kesal dengan sikap Camat dan Bupati Langkat yang sampai saat ini belum menonaktifkan Kades Imran. Surat resmi sudah kami kirim ke Bupati H Syah Afandin sejak 19 Agustus 2025, tapi tak ada respon. Wajar masyarakat curiga, jangan-jangan Imran punya beking kuat di Pemkab Langkat,” katanya, Jumat (29/8/2025).

Tak hanya itu, warga juga menuding Imran menjalankan pemerintahan desa seperti kerajaan pribadi. Keputusan penting, termasuk pergantian sekretaris desa, dilakukan sepihak tanpa musyawarah. “Seolah-olah Desa Tapak Kuda ini warisan nenek moyangnya,” sindir warga.

Ultimatum Panas: 7×24 Jam!

Keresahan masyarakat kini berubah menjadi ancaman serius. Mereka memberi ultimatum 7×24 jam kepada aparat hukum dan Pemkab Langkat. Jika dalam waktu tersebut tidak ada langkah nyata menonaktifkan dan menahan Imran, warga siap mengambil alih kantor desa.

Baca juga  Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR!

“Jangan salahkan kami bila dalam 7 hari kantor desa akan kami kuasai. Ini demi keadilan!” tegas Ketua BPD mewakili warga.

Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Pura, T Reza Aditiya SIP, justru melempar jawaban mengambang. “Kalau surat dari BPD belum kami terima. Kalau sudah ada, pasti kami sikapi, Bang,” katanya saat dihubungi, Jumat (29/9/2025).

Pernyataan normatif ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis dari pejabat diatasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum di Langkat. Bagaimana mungkin seorang terpidana kasus besar masih bisa bebas mengatur desa? Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka kecurigaan adanya “bekingan politik dan hukum” akan semakin sulit dibantah.

Masyarakat Tapak Kuda kini hanya punya satu harapan, PN Medan segera mengeksekusi vonis dan menyeret Imran ke balik jeruji besi. Jika tidak, bara kemarahan warga bisa meledak kapan saja.

Baca juga  7 Brimob Diperiksa Propam, Misteri Sopir Rantis Maut Masih Gelap

“Hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan koruptor merajalela di desa kami!” pekik seorang tokoh masyarakat dengan mata berapi-api.(ZDL)

Post Views: 68
Tags: Bupati LangkatCopot KadesKades Terpidana 10 Tahun Masih TugasTapak KudaWarga Minta
Previous Post

Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR!

Next Post

Tragedi Rantis Brimob Maut, Mabes Polri Jadi Lautan Amarah, Massa Ledakkan Doa dan Api

Next Post
Tragedi Rantis Brimob Maut, Mabes Polri Jadi Lautan Amarah, Massa Ledakkan Doa dan Api

Tragedi Rantis Brimob Maut, Mabes Polri Jadi Lautan Amarah, Massa Ledakkan Doa dan Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Tragedi Rantis Brimob Maut, Mabes Polri Jadi Lautan Amarah, Massa Ledakkan Doa dan Api

Tragedi Rantis Brimob Maut, Mabes Polri Jadi Lautan Amarah, Massa Ledakkan Doa dan Api

29/08/2025 18:51
Kades Terpidana 10 Tahun Masih Tugas, Warga Minta Bupati Langkat Segera Copot Kades Tapak Kuda

Kades Terpidana 10 Tahun Masih Tugas, Warga Minta Bupati Langkat Segera Copot Kades Tapak Kuda

29/08/2025 17:29
Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR!

Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR!

29/08/2025 16:51
7 Brimob Diperiksa Propam, Misteri Sopir Rantis Maut Masih Gelap

7 Brimob Diperiksa Propam, Misteri Sopir Rantis Maut Masih Gelap

29/08/2025 16:33

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,390)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (565)
  • HUKUM (981)
  • INSFRASTRUKTUR (280)
  • INTERNASIONAL (498)
  • KRIMINAL (414)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (687)
  • OLAHRAGA (615)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,188)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (485)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,901)
  • UMUM (598)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com