Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bekas Tambang Ilegal Menganga di Desa Ara Bulukumba, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

Editor: Misno

30/08/2025 20:55
in DAERAH
0
Bekas Tambang Ilegal Menganga di Desa Ara Bulukumba, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

Bekas Tambang Ilegal Menganga di Desa Ara Bulukumba.(Sapriaris)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Bulukumba, Sulawesi Selatan – Lubang tambang menganga seluas kurang lebih satu hektare bekas galian pasir dan batu (sirtu) menganga di Desa Ara Bulukumba, dibiarkan terbuka tanpa papan peringatan dan tanpa upaya reklamasi. Tumpukan material masih berserak disisi jalan, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekaligus merusak keseimbangan ekosistem sekitar.

Menurut seorang pemerhati lingkungan. Syahrul Gempark, aktivis lingkungan di Bulukumba, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius.

“Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Syahrul, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP, terutama bagi pihak yang terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal.

Baca juga  Direktur Kantor Berita Antara, Akhmad Munir jadi Ketua Umum PWI

Syahrul bahkan membeberkan hasil investigasinya. Ia menduga, lahan yang menjadi lokasi tambang berada di atas tanah milik Kepala Desa Ara, H Amiruddin Rasyid.

“Lahan itu kami duga milik Kades Ara,” katanya.

Ia menambahkan, jika bekas tambang tidak segera direklamasi, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis dimasa depan. Karena itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak pelaku sekaligus memastikan reklamasi dilakukan.

Baca juga  Zainal SPdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan peninjauan lokasi pada Februari 2025. Namun rencana itu gagal dilaksanakan karena akses menuju lokasi disebut sudah tertutup.

“Pernah diagendakan peninjauan pada Februari, tapi tidak sampai kelokasi. Menurut informasi masyarakat, jalan kelokasi sudah tidak ada. Saat itu kami diarahkan kelokasi tambang baru di Kelurahan Benjala,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).

Meski begitu, ia menegaskan DLHK akan kembali mengagendakan peninjauan ulang untuk mengecek kondisi lapangan.
“Nanti kami cek kembali, Pak,” tegasnya.

(Laporan: Sapriaris/Bulukumba)

Post Views: 140
Tags: aktivisBekas Tambang IlegalBulukumbaDesa AraMengangaPemerintah
Previous Post

Zainal SPdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029

Next Post

Rumah Mewah Anggota DPR RI Dirusak, Mobil Lexus Hancur, Isinya Dijarah

Next Post
Rumah Mewah Anggota DPR RI Dirusak, Mobil Lexus Hancur, Isinya Dijarah

Rumah Mewah Anggota DPR RI Dirusak, Mobil Lexus Hancur, Isinya Dijarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

MPUII Desak Presiden Prabowo Ganti Kapolri dan Tindak Tegas Koruptor

MPUII Desak Presiden Prabowo Ganti Kapolri dan Tindak Tegas Koruptor

01/09/2025 00:51
PBB: Anak Gaza Terancam Jadi “Generasi Hilang” Akibat Perang Israel

PBB: Anak Gaza Terancam Jadi “Generasi Hilang” Akibat Perang Israel

01/09/2025 00:37
Menkomdigi: TikTok Matikan Fitur Live Sukarela, Kami Paham UMKM Terdampak

Menkomdigi: TikTok Matikan Fitur Live Sukarela, Kami Paham UMKM Terdampak

01/09/2025 00:33
Pangdam I/BB: Sumut Harus Aman, Tidak Ada Tempat untuk Anarki

Pangdam I/BB: Sumut Harus Aman, Tidak Ada Tempat untuk Anarki

01/09/2025 00:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,395)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (567)
  • HUKUM (981)
  • INSFRASTRUKTUR (280)
  • INTERNASIONAL (499)
  • KRIMINAL (416)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (689)
  • OLAHRAGA (615)
  • OPINI (33)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,194)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (488)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,916)
  • UMUM (604)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com