INformasinasional.com-Pasaman Barat–Perseoran Komanditer CV. Fajar Berkah Material telah mengantongi perizinan lengkap terkait usaha pertambangan galian C. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (8/9/2025).
Dikatakan, perizinan terakhir yang dikantongi oleh CV. Fajar Material Berkah adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk rencana usaha penambangan pasir dan batu (sirtu).
“Ini merupakan izin terakhir dalam pengurusan administrasi penambangan batuan kerikil berpasir,” ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan CV. Fajar Material Berkah Subandrio, menegaskan perusahaannya tetap berkomitmen melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Untuk melakukan operasi sebuah tambang, kami mengurus izin penambangan batuan kerikil pasir alami selengkap-lengkapnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Nomor : 500 10.2.3/47/VII/DESDM-2025 tertanggal 6 Agustus 2025, permohonan peningkatan izin ke IUP Operasi Produksi CV. Fajar Material Berkah telah melalui kajian teknis.
Selain itu, keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 570/114-Periz/DPM\&PTSP/V/2025, tanggal 15 Mei 2025 juga telah diterbitkan terkait persetujuan PKPLH untuk usaha penambangan batuan kerikil berpasir alami seluas 20 hektare.
Adapun lokasi penambangan berada di Sungai Batang Air Haji, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
“Perusahaan yang beralamat di Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat itu bergerak di bidang penggalian kerikil atau sirtu dengan komoditas batuan kerikil berpasir alami,” ucapnya.
Izin usaha pertambangan tahap operasi produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, reklamasi hingga pascatambang. Masa berlaku izin ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam regulasi, pemegang izin wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik sah sebelum melakukan aktivitas produksi. Penyelesaian hak tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Dia menyebut, pihaknya siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memindahtangankan izin tanpa persetujuan Gubernur Sumatera Barat maupun melakukan penambangan di kawasan terlarang.
Perusahaan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Wali Nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat disekitar lokasi tambang. Bahkan, untuk tenaga kerja juga tetap diutamakan dari masyarakat setempat.
“Kami ingin kegiatan ini bermanfaat bagi umat, salah satunya melalui pembangunan jalan kelompok tani,” sebutnya.
Dengan keluarnya izin resmi tersebut, aktivitas CV. Fajar Material Berkah kini sah secara hukum dan diharapkan memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah, peningkatan ekonomi masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman Barat.
Reporter: SYAFRIZAL