INformasinasional.com, Lubuk Pakam –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kamis (11/9/2025) resmi membuka kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi 80 warga binaan. Program ini diawali dengan proses skrining dan asesmen oleh tim asesor, sebagai langkah memastikan peserta benar-benar tepat sasaran.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Lapas Lubuk Pakam dan Pusat Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Yanto Simanjuntak, menegaskan bahwa program rehabilitasi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
“Rehabilitasi ini bertujuan agar setelah menyelesaikan masa pidana, warga binaan dapat kembali pulih, produktif, berfungsi sosial, serta diterima kembali di masyarakat. Program ini juga merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ke-7 tentang penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Lubuk Pakam melaporkan bahwa program rehabilitasi ini akan berjalan selama 30 hari kerja, dengan dukungan 4 konselor serta tim klinis dari Titian Harapan Indonesia.
Ketua Yayasan Titian Harapan Indonesia, Taufik Ismail Srg., M.K.M., ICAP I, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan pihak Lapas.
“Kami berkomitmen menjalankan program rehabilitasi ini sesuai standar nasional, karena Yayasan Titian Harapan Indonesia telah mengantongi sertifikat SNI 8807:2022 dari Badan Standardisasi Nasional. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi besar Asta Cita Presiden,” jelasnya.
Dengan dimulainya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan tak hanya terbebas dari jeratan narkoba, tetapi juga mampu kembali berdaya guna, sehingga stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana perlahan terkikis.(Misno)