INformasinasional.com_Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Marala meminta seluruh pemohon bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Lonjakan jumlah pemohon tahun ini disebut meningkat tajam dibanding periode sebelumnya.“Pelayanan SKCK kami buka setiap hari, termasuk di luar jam dinas dan hari libur, bahkan Sabtu dan Minggu. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Marala, Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 4.722 pemohon SKCK dengan batas waktu hingga 15 September 2025.
Sementara kemampuan cetak maksimal hanya 600–700 lembar per hari meski proses pencetakan dilakukan 24 jam penuh.
AKP H. Marala menegaskan tidak ada layanan prioritas dalam penerbitan SKCK. Seluruh pemohon diperlakukan sama sesuai sistem antrean yang berlaku.
“Semua dilayani adil. Kami pastikan tidak ada praktik pungli. Proses pengurusan berjalan sesuai SOP,” ujarnya.
Untuk memastikan pelayanan tetap sesuai prosedur, Propam Polres Bulukumba juga turun langsung melakukan pengawasan terhadap anggota yang bertugas.
Polres Bulukumba juga melakukan sejumlah langkah antisipasi, antara lain:
Mengajukan perpanjangan tenggat waktu penerbitan SKCK.
Memastikan layanan surat keterangan berbadan sehat tetap berjalan meski SKCK masih dalam proses penerbitan.
Menjamin keterangan berbadan sehat dapat diperoleh di berbagai fasilitas kesehatan, tidak hanya di RSUD.
Polres mengimbau masyarakat mengikuti alur pelayanan resmi mulai dari pendaftaran online, penyerahan berkas, hingga menunggu panggilan setelah SKCK selesai diterbitkan.
Reporter: Sapriaris