INformasinasional.com, Bulukumba – Swakelola Pekerjaan paving blok Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Jalan Cengkeh, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba menuai sorotan.
Proyek ini dinilai tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi pekerjaan di lokasi, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai RAB.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (18/9/2025), papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber anggaran, besaran dana, volume, pelaksana, hingga waktu pengerjaan tidak terlihat terpasang. Yang ada hanya spanduk peringatan bagi bagi pengguna jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat akan adanya ada potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah warga juga sempat melayangkan protes.
Pasalnya, material lapisan awal menggunakan timbunan tanah liat yang membuat jalur licin dan berbahaya dilalui yang diduga material tersebut tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam RAB.

Dari keterangan warga sekitar, setelah mendapatkan protes, pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) kemudian menimbun ulang dengan pasir sertu.
“Awalnya ditimbun tanah liat, sangat licin, jadi banyak warga protes. Besoknya baru ditimbun lagi pakai sertu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Andi Guntur, salah satu aktivis dari Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, menyayangkan adanya kegiatan proyek atau kegiatan tanpa papan informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan.
“Ketiadaan papan informasi bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek publik,” tegas Andi guntur, Kamis, (18/9/2025).
Ia berencana melaporkan proyek tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba dan pihak Kejaksaan Negeri untuk dilakukan audit dan pemeriksaan. Apalagi, kata dia, sudah ada dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Insyaallah kami akan buat pengaduan, karena sudah ada indikasi material yang digunakan yang diduga tidak sesuai dengan item dan kualitas di RAB, termasuk tidak adanya pemasangan papan informasi dilokasi”, tambahnya.
Kepala Desa Bontomanai, Risman, saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut , hanya memberikan jawaban singkat. Ia bahkan hanya meminta agar langsung menghubungi ketua TPK.
“Tabe, kita bicara langsung sama ketua TPK-nya,” ucap Risman.
Program PISEW merupakan program nasional Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan kualitas permukiman perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Prosesnya dilaksanakan secara partisipatif, mulai dari perencanaan, pengadaan material lokal, hingga konstruksi yang melibatkan masyarakat.
Meski demikian, sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014.
Reporter: Sapriaris