INformasinasional.com, PEKANBARU – Aroma busuk itu akhirnya tercium dari tubuh Kepolisian sendiri. Seorang oknum anggota Direktorat Samapta Polda Riau, Bripka Alex, ditangkap lantaran diduga menjadi pemilik 1 kilogram sabu yang beredar di Dumai. Penangkapan ini menampar wajah institusi Polri yang tengah gencar berkampanye perang terhadap narkoba.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus (penempatan khusus) dan ditangani Propam. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang bermain dengan narkoba,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Jumat (19/9/2025).
Alex diciduk setelah tiga tersangka MR, AY, dan AP terlebih dahulu diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Dumai pada 10 September 2925 lalu. Dari penggeledahan, polisi mendapati sabu seberat satu kilogram. Saat diperiksa, ketiganya kompak menunjuk Bripka Alex sebagai pemilik barang haram tersebut.
Tak berhenti disitu. Jejak digital dan finansial semakin menjerat sang bintara. Uang hasil penjualan sabu ternyata disetor kerekening “penampungan” yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali penuh, termasuk kartu ATM berada ditangan Alex. Rekening itu baru dibuat Agustus lalu, diduga memang untuk melancarkan bisnis haramnya.
Berbekal informasi itu, Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau akhirnya membekuk Alex disalah satu rumah makam di Pekanbaru. Tanpa tedeng aling-aling, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“AS (Alexsander) akan menjalani dua jalur proses hukum, etik dan pidana. Kami tidak akan pernah kompromi,” ujar Anom.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Polda Riau. Bahwa perang melawan narkoba bukan slogan kosong. Komitmen Melindungi Tuah Marwah Riau hanya bisa ditegakkan bila aparatnya sendiri bersih dari racun kristal putih itu.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau ingin menunjukkan, tidak ada tempat bagi pengkhianat berseragam yang berkhianat pada sumpahnya.(Misn’t)
Discussion about this post