INformasinasional.com, Labuhanbatu – Sebanyak dua dari sembilan terduga pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap polisi. Sedangkan, tujuh lainnya sedang dalam pengejaran pihak berwajib.
Para tersangka Findo alias FLM (39) warga jalan Pelita 3, kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan RR (35) warga Lingkunhan Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara berprofesi sebagai oknum debt kolektor diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Andi Pưtra Jaya Zandroto, Jumat 19 September 2025 di depan Kantor ACC Finance di kawasan jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan Kab Labuhanbatu.
“Tindak pidana yang dipersangkakan kepada keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain didepan umum sebagaimana dimaksud dalarm Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 151 Ayat (1) KUPidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin dalam Konfrensi Pers, Senin 22 September 2025 di Mapolres Labuhanbatu di jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Kasat menjelaskan kedua tersangka merupakan pelaku utama penggeroyokan yang sempat viral di media sosial.
Kemudian Kasat Rivanda secara berulang-ulang menyebutkan kalimat memastikan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat Labuhanbatu akan dilakukan tindakan tegas.
“Kepada masyarakat agar melaporkan setiap adanya tindakan premanisme. Polisi menegaskan akan melakukan tindakan keras terhadap oknum yang melakukan aksi-aksi kekerasan, premanisme dan intimidasi sekecil apapun di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,” paparnya.
Kasat memaparkan kronologis persitiwa secara singkat, dimana kedua tersangka yang merupakan external debt kolektor melakukan penarikan kendaraan yang dianggap menunggak selama ini. Kemudian para tersangka membawa kenderaan tersebut ke kantor ACC Finance di jalan SM Raja Rantauprapat.
“Singkat cerita di lokasi kantor pembiayaan terjadi cekcok antara petugas penarikan kenderaan dengan pemilik kenderaan. Di saat bersamaan terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Sedangkan informasi yang diperoleh dari pihak Mapolres Labuhanbatu sebanyak tujuh buronan lainnya, yakni Angga warga Perdamaian Sigambal, Putra warga Rantauprapat, Ferdi Alias Sambo, warga jalan Adam Malik, Rantau Utara. Kemudian, Roni warga Rantauprapat, Gultom, Barita Siregar, warga Ujung Bandar dan Feri warga Desa Janji Bilah Barat.
“Sebanyak tujuh terduga lainnya sedang dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat dituntaskan sejelas dan seterang-terangnya. Sehingga aksi praktek serupa tidak terulang dan terjadi,” paparnya.
Kasat Rivanda menambahkan, pihaknya juga akan mempelajari kasus tersebut dan menyelidiki secara komprehensif terhadap indikasi pihak-pihak lainnya.
Penarikan ilegal
Sementara itu Praktisi Hukum di Labuhanbatu, Ria Aritonang menilai persoalan itu dari persektif Hukum. Menurutnya, penarikan dep kolektor terhadap barang kredit tanpa penetapan pailit dari Pengadilan Negeri dianggap itu merampok.
“Karena itu dasar hukumnya harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri bahwa itu pailit. Tapi kalau diambil secara paksa itu sebenarnya merampok,” ujarnya.
Jadi dia mengimbau kepada masyarakat jangan mau memberikan atau menyetujui kredit macet diambil pihak leasing. Karena secara hukum dan imbauan Kapolri jangan memberikan kepada leasing secara paksa, kecuali ada penetapan pengadilan.
Bahkan, kalau pun diberikan sukarela sebenarnya dari leasing juga nggak bisa serta-merta. Karena itu masih atas nama penerima kredit, penerima barang. Agar ada jaminan hukum bagi masyarakat sebagai pemilik mobil atau pemilik kendaraan sekalipun diputusin, itu kan jatuhnya wan prestasi walaupun macet kredit.
Reporter: Fajar DH
Discussion about this post