INformasinasional.com-Pasaman Barat–Sebanyak 458 anggota Badan Pemusyawaratan (Bamus) Nagari se Pasaman Barat terdiri dari 90 nagari di kukuhkan dan diperpanjang masa jabatan, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bahwa ini merupakan wujud implementasi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Perpanjangan keanggotaan ini, pantas kita syukuri dengan memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik bagi kemajuan Nagari dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar kedepan kita dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat yang bermartabat, Agamais, maju dan sejahtera, ” Kata Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan dalam kata sambutannya, Selasa (23/9/2025) di balairong anak Nagari Pasaman Barat.
Ia mengatakan dengan diperpanjangnya masa keanggotaannya agar dapat dimanfaatkan dan menunjukan kenerja yang berkualitas, melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang lebih baik, dengan mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
“Kami mengimbau agar Bamus dan pemerintah Nagari senatiasa berinovasi dalam menggali potensi Nagari melakukan sinergi dan kolaborasi, untuk meningkatkan pendapatan asli Nagari. Namun tetap dalam bingkai peraturan perundang undangan, ” Katanya.
Untuk itu sinergiritas Bamus dengan wali nagari diharapkan mampu memajukan Nagari, agar bisa mewujudkan Nagari yang mandiri dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat nagari dan Kabupaten. Serta memberikan kontribusi untuk Indonesia emas 2045.
“Saat ini, Kondisi Nagari kita berdasarkan data indeks desa tahun 2024, masih ada 1 Nagari bersatus sebagai tertinggal. 43 Nagari bersatus sebagai berkembang. 35 Nagari maju dan 11 Nagari berstatus sebagai Nagari mandiri. Ini salah satu target kita bersama untuk meningkatkan status Nagari kita masing-masing menuju Nagari mandiri, “ Sebutnya.
Ia menambahkan, pemilihan wali nagari akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2026 di 87 Nagari di Pasaman Barat. Peran Bamus Nagari sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sekarang kita sedang menyiapkan rancangan peraturan yang mengakomodir regulasi terbaru untuk menjadi payung hukum pelaksanaan pilwana,” Katanya.
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Forkopimda, asisten, OPD, Ketua GOW Gusmalini, camat, wali nagari dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut diberi penghargaan kepada Nama Bamus tertua dan termuda :
Bamus Tertua
1. Zulkifli Nasution 16 Juni 1960
2. Maiyulis,S.Pd,Fis 12 Mei 1961
3. Mustafa 14 November 1962
Bamus Termuda
1. Oktaviano Dwi Ananta 9 Oktober 2001
2. Fren Yuhardi 17 Maret 2000
3. Yumita Sari 25 Juli 2000
Reporter: SYAFRIZAL
Discussion about this post