INformasinasional.com, BULUKUMBA, – Seorang warga berinisial ‘M’ dari Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, diduga kuat terlibat dalam praktik penyelundupan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ‘M’ diduga memiliki tiga gudang penyimpanan solar yang salah satunya berlokasi tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Bira.
Berdasarkan penelusuran, ‘M’ disebut bukan orang baru dalam bisnis gelap tersebut. Kabarnya setahun lalu, ia pernah mendekam di Lapas Bulukumba karena kasus serupa. Setelah bebas, M’ diduga kembali aktif menjalankan aktivitas ilegal itu.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, hampir setiap hari ada tiga unit mobil pickup yang digunakan kelompok ‘M’ untuk menjemput solar dari para pengompreng dilokasi yang telah diatur.
“Setiap mobil bisa bawa sekitar 60 jeriken, kira-kira dua ton. Kalau tiga mobil berarti sekitar enam ton solar subsidi sehari,” ujar warga tersebut yang identitasnya tak ingin disebutkan, Senin (22/9/2025).
Kabarnya Solar yang dibeli seharga Rp 8.000 per liter itu kemudian disimpan di tiga gudang berbeda milik M. Dari sana, solar diangkut menggunakan kapal pribadi untuk dijual kembali ke kapal taksi laut, tugboat, hingga tanker dengan harga lebih tinggi.
Aktivitas ilegal ini juga disebut-sebut diduga mendapat bekingan dari oknum aparat yang bertugas di Pelabuhan Bira, meskipun isu ini masih menjadi kabar angin dan belum ada bukti kuat secara independen yang membuktikan.
Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aktifitas penyalahgunaan solar subsidi di Bira, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini melalui penyelidikan.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan apakah benar ada praktik pembelian dan penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan, termasuk soal dugaan penampungan,” ujar Iptu Ali saat dikompirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, Unit Tipiter Polres Bulukumba telah melakukan pengecekan di lapangan namun belum menemukan bukti adanya penampungan. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus menyelidiki dugaan tersebut.
“Begitu ada informasi, tim langsung turun. Kami tidak akan main-main jika ada pihak yang menampung solar untuk kepentingan di luar peruntukan,” tegasnya.
Namun, warga menilai Penegakan Hukum dan tindakan tegas dari aparat dinilai Lamban, pasalnya aktifitas Dugaan Penyalahgunaan solar subsidi ini diduga telah lama beroperasi.
Pasalnya, menurut warga, aktivitas bisnis gelap solar subsidi ini berlangsung hampir setiap hari disekitar Bira.
“Polres Bulukumba sebaiknya serius menangani ini, karena hampir tiap hari terlihat ada mobil jemput solar dan disimpan di gudang. Tapi kenapa tidak pernah ditindak? Ada apa sebenarnya?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini, kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan solar subsidi ini, masih belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.
REPORTER: SAPRIARIS
Discussion about this post