INformasinasional.com, LABUHANBATU – Ada empat pria paruh baya di Kabupaten Labuhanbatu Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, dua tersangka merupakan ayah dan paman kandung korban.
“Dua tersangka diantaranya orang terdekat korban,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Kasi Humas Iptu Arwin dalam konfrensi pers, Kamis 2 Oktober 2025 di Mapolres Labuhanbatu di jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan 15 Agustus 2025 lalu. Kejadian bejat terungkap saat ayah korban, R (49) melaporkan ke Polisi tindak perbuatan tersangka RS (60) warga Labura berprofesi sebagai dukun berhasil menggagahi korban, sebut saja Derita yang baru berusia 15 tahun).
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui ayah korban juga melakukan hal yang sama terhadap korban Derita.
Kapolres menyebutkan tersangka RS bermodus sebagai dukun, dengan tipu muslihat melakukan
persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban, yang pertama diakhir Februari 2025, dan yang kedua pada bulan Agutus 2025.
Sedangkan tersangka lainnya, YS (36) warga Gunting Saga, Labura, merupakan teman ayah korban, juga melakukan persetubuhan
dan perbuatan cabul pada tahun 2024, pada saat mengetahui korban berada seorang diri dirumah. Tak hanya itu, Paman Korban, S alias M (45) ikut melakukan perbuatan serupa April 2025, saat korban berada didalam rumah seorang diri.
Sedangkan tersangka R, sebagai ayah kandung korban, melakukan tindakan biadab tersebut sejak korban duduk dibangku sekolah kelas IV SD (pada tahun 2020) sampai dengan korban duduk dibangku sekolah kelas I SMP (pada tahun 2024).
Menurut Kapolres, korban pertama kali disetubuhi dan dicabuli oleh ayah kandungnya, sempat bercerita kepada tetangganya. Namun ayah korban mengetahui hal tersebut dan mengancam korban dengan menggantung kaki korban diantara celah batubata dan seng rumahnya.
“Sehingga korban takut untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Karena korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sedangkan ibu kandung korban sudah meninggal sejak korban masih bayi,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan semua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Subs pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Diancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan palíng lama 15 tahun dan pemberatan ancaman hukuman ditambah sepertiga. Karena dilakukan oleh orangtua dan orang yang mempunyai hubungan keluarga. Sebagai mana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2,” katanya.
Pihak Kepolisian, kata AKBP Choky sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan, untuk memulihkan efek traumatik, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan konsuling para psikolog.
“Korban sudah mulai stabil dan saat ini ditempatkan dirumah Aman di Kabupaten Labuhanbatu Utara
Reporter: Fajar DH
Discussion about this post