Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Editor: Misno

02/10/2025 20:03
in DAERAH, TRENDING
0
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Empat pria tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Labuhanbatu Utara (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU – Ada empat pria paruh baya di Kabupaten Labuhanbatu Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, dua tersangka merupakan ayah dan paman kandung korban.

“Dua tersangka diantaranya orang terdekat korban,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Kasi Humas Iptu Arwin dalam konfrensi pers, Kamis 2 Oktober 2025 di Mapolres Labuhanbatu di jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan 15 Agustus 2025 lalu. Kejadian bejat terungkap saat ayah korban, R (49) melaporkan ke Polisi tindak perbuatan tersangka RS (60) warga Labura berprofesi sebagai dukun berhasil menggagahi korban, sebut saja Derita yang baru berusia 15 tahun).

Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui ayah korban juga melakukan hal yang sama terhadap korban Derita.

Baca juga  Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Kapolres menyebutkan tersangka RS bermodus sebagai dukun, dengan tipu muslihat melakukan
persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban, yang pertama diakhir Februari 2025, dan yang kedua pada bulan Agutus 2025.

Sedangkan tersangka lainnya, YS (36) warga Gunting Saga, Labura, merupakan teman ayah korban, juga melakukan persetubuhan
dan perbuatan cabul pada tahun 2024, pada saat mengetahui korban berada seorang diri dirumah. Tak hanya itu, Paman Korban, S alias M (45) ikut melakukan perbuatan serupa April 2025, saat korban berada didalam rumah seorang diri.

Sedangkan tersangka R, sebagai ayah kandung korban, melakukan tindakan biadab tersebut sejak korban duduk dibangku sekolah kelas IV SD (pada tahun 2020) sampai dengan korban duduk dibangku sekolah kelas I SMP (pada tahun 2024).

Menurut Kapolres, korban pertama kali disetubuhi dan dicabuli oleh ayah kandungnya, sempat bercerita kepada tetangganya. Namun ayah korban mengetahui hal tersebut dan mengancam korban dengan menggantung kaki korban diantara celah batubata dan seng rumahnya.
“Sehingga korban takut untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Karena korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sedangkan ibu kandung korban sudah meninggal sejak korban masih bayi,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan semua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Subs pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Diancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan palíng lama 15 tahun dan pemberatan ancaman hukuman ditambah sepertiga. Karena dilakukan oleh orangtua dan orang yang mempunyai hubungan keluarga. Sebagai mana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2,” katanya.

Pihak Kepolisian, kata AKBP Choky sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan, untuk memulihkan efek traumatik, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak  (PPA) memberikan konsuling para psikolog.
“Korban sudah mulai stabil dan saat ini ditempatkan dirumah Aman di Kabupaten Labuhanbatu Utara

Reporter: Fajar DH

Post Views: 202
Tags: 4 TersangkaPencabulan AnakPolres labuhanbatuTangkap
Previous Post

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Next Post

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Next Post
Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

02/10/2025 20:28
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

02/10/2025 20:03
Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,489)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,987)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com