INformasinasional.com, NIAS,Sumatera Utara – Setelah berbulan-bulan kasus penganiayaan di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, menggantung diudara, akhirnya dua terduga pelaku, Fiktor Menus Waruwu (29) dan Abdi Meiman Waruwu (22), resmi ditahan penyidik Polres Nias.
Kasus ini bermula dari laporan korban, David Real Grace Waruwu, warga Desa Orahili Idanoi, pada 11 Juni 2025. Ia melaporkan pengeroyokan yang dialaminya dirumah Oozisokhi Waruwu, sehari sebelumnya, 10 Juni 2025. Saksi-saksi menyebutkan, pemukulan dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka serius.
Butuh hampir empat bulan penyelidikan sampai akhirnya penyidik Polsek Hiliduho menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor S.Tap/123/IX/2025/Reskrim dan S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, tertanggal 29 September 2025. Dua hari berselang, pada 1 Oktober, keduanya ditarik dari kampung dan diboyong malam-malam ke Mapolres Nias.
Sekitar pukul 23.10 WIB, kedua tersangka akhirnya masuk ruang tahanan. “Benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum korban, Budieli Dawolo SH, tak bisa menyembunyikan kepuasannya. Ia menilai langkah cepat Polsek Hiliduho dan Polres Nias sebagai bukti profesionalisme kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi. Polisi menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa tebang pilih,” katanya.
Budieli mengaku baru menerima kuasa dari korban pada 21 Agustus 2025. Sejak itu, ia mengawal kasus ini hingga akhirnya ada titik terang. “Kurang lebih satu bulan setelah kami masuk, 29 September kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 Oktober mereka sudah ditahan. Kami akan terus mengawal sampai putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli keluar,” tegas pengacara muda itu.
Bagi keluarga korban, penahanan ini menjadi angin segar setelah sekian lama menunggu kepastian hukum. Mereka menilai, kasus ini menjadi contoh bahwa suara masyarakat kecil pun bisa mendapat tempat dihadapan hukum, asalkan dikawal dengan serius.
Kini, publik Nias menunggu babak berikutnya: apakah jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan sejalan dengan penyidik dalam menegakkan hukum, ataukah drama hukum ini akan kembali berputar kelingkaran gelap kompromi?
(Laporan: Mareti Tafonao)
Discussion about this post