Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gerah” Berita Rumdis Bupati, Pemkab Labuhanbatu Terapkan Konfirmasi Via PPID

08/10/2025 21:24
in DAERAH
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu di kawasan jalan SM Raja Rantauprapat (ist)

INformasinasional.com, Labuhanbatu – Sejumlah kalangan pejabat teras diduga gerah dampak pemberitaan media massa terkait indikasi rumah dinas (Rumdis) Bupati Labuhanbatu di jalan WR Supratman, Rantauprapat menyerobot lahan PT KAI. Akibatnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya sebagai narasumber kena “semprot”.

“Kabid dipanggil atasan akibat memberikan informasi itu (status lahan Pendopo),” kata Sekretaris DPKAD Labuhanbatu, Ahmad Syarifuddin, Rabu 8 Oktober 2025 di ruang kerjanya.
Menurut Ahmad, pejabat teras di pemerintahan itu menegur keras Kabid Aset. Katanya, tidak selayaknya memberikan data dan informasi langsung ke pihak wartawan.
“Tidak selayaknya Kabid memberikan data langsung,” urainya.
Sedangkan semestinya melalui mekanisme dan prosedural yang ada. Yakni, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Seharusnya setiap orang ataupun wartawan mesti mengikuti prosedur dengan mengisikan formulir di PPID,” jelasnya.
Kata dia, peraturan itu sudah lama ada. Namun, kedepan prosedur itu akan diterapkan secara kuat. Sehingga, corong informasi melalui PPID Diskominfo.
Untuk memperoleh informasi setelah pemohon mengisi formulir isian, maka PPID akan meneruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan memberikan pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja kepada pemohon.
“Bahkan bisa diperpanjang selama tujuh hari kedepan berisi informasi yang diminta,” tutupnya.

KIP tak Hambat Pers

Berbeda dengan pandangan Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait yang menilai hak publik dan insan pers untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam UU KIP tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam proses konfirmasi pemberitaan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu,” ujarnya.
Kata Saiful, ketentuan jangka waktu 10 hari kerja yang diatur dalam PPID berlaku untuk permohonan informasi publik formal, bukan untuk konfirmasi berita. Apabila seluruh konfirmasi media dipaksa melalui PPID dengan batas waktu 10 hari, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.
“Ketentuan dalam UU KIP terkait keterbukaan informasi dan Prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ulasnya.
Langkah seperti itu juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. “Kami menegaskan, PPID tidak boleh menjadi tameng untuk menutup akses informasi publik, melainkan harus menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” paparnya.
Pemerintah daerah, tegasnya seharusnya membedakan dengan jelas antara konfirmasi pemberitaan yang harus dilayani cepat dan terbuka dengan permohonan informasi resmi yang melalui prosedur PPID sesuai ketentuan. (FDH)

Post Views: 8
Baca juga  Wakil Bupati Nias Selatan Buka Maniamolo Fest ke-3 Tahun 2024
Tags: Bupati LabuhanbatuPPIDRumdis BupatiUU KIPuu pers
Previous Post

Misteri Smartboard Rp49,9 Miliar, Jejak Uang, HP Mewah, dan Tarik-Ulur di Meja Prapid

Next Post

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Next Post
Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

08/10/2025 21:49

Gerah” Berita Rumdis Bupati, Pemkab Labuhanbatu Terapkan Konfirmasi Via PPID

08/10/2025 21:24
Misteri Smartboard Rp49,9 Miliar, Jejak Uang, HP Mewah, dan Tarik-Ulur di Meja Prapid

Misteri Smartboard Rp49,9 Miliar, Jejak Uang, HP Mewah, dan Tarik-Ulur di Meja Prapid

08/10/2025 20:00
Terobosan dari Ujung Barat Indonesia, SMA Negeri 1 Sabang Luncurkan EduConnect AI Generatif untuk Dunia Pendidikan

Terobosan dari Ujung Barat Indonesia, SMA Negeri 1 Sabang Luncurkan EduConnect AI Generatif untuk Dunia Pendidikan

08/10/2025 19:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,509)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (586)
  • HUKUM (1,008)
  • INSFRASTRUKTUR (293)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (435)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (704)
  • OLAHRAGA (636)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,238)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (498)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (2,000)
  • UMUM (624)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com