INformasinasional.com | Makassar – Di tengah hiruk-pikuk padatnya aktivitas warga Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Sabtu (15/11/2025) pagi itu mendadak riuh. Sejumlah anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar tampak bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Rappokalling.
Dari rumah sederhana itu, seorang pria berinisial R digelandang petugas. Ia diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga ponakannya sendiri—sebuah perbuatan yang mencabik nurani dan meninggalkan luka panjang bagi korban.
Kasus memilukan ini terungkap setelah D (18), korban tertua, memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar bersama dua adiknya yang masih berusia 16 dan 17 tahun.Laporan mereka menjadi titik balik setelah bertahun-tahun memendam trauma tanpa berani bersuara.
“Saya dan kedua adik saya sudah lama jadi korban, tapi kami tidak berani cerita ke siapa pun,” tutur D lirih di hadapan penyidik, matanya berkaca-kaca mengingat masa lalu yang kelam.
Menurut keterangan korban, aksi bejat pelaku dimulai sejak D masih duduk di bangku sekolah dasar. Ancaman dan tekanan membuat ketiganya bungkam hingga akhirnya keberanian muncul setelah mereka semakin dewasa dan merasa perlu menghentikan perbuatan pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan di kediamannya. Langkah sigap itu mendapat apresiasi dari korban.“Saya salut dengan kinerja Jatanras Polrestabes Makassar. Saya merasa lebih tenang setelah pelaku ditangkap,” kata D.
Kini, R telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menggali keterangan tambahan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Ketiga korban juga mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian untuk membantu pemulihan mental mereka.Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan.
Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Reporter: Sapriaris
Discussion about this post