INformasinasional.com, Labuhanbatu – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal mengatakan Korlantas Polri sedang mengglorifikasikan kegiatan Polantas Menyapa. Khususnya, di pelayanan bidang Registrasi dan Identifikasi. Baik kendaraan bermotor, yakni pelayanan Samsat, maupun pelayanan SIM dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi.
“Ini juga tetap dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Labuhanbatu setiap hari pada jam pelayanan di kantor pelayanan Samsat dan juga kantor pelayanan Satpas Polres Labuhanbatu selaku Garda pelayanan di lingkungan Polres Labuhanbatu,” papar Kasat Rizal, Kamis 16 Oktober 2025 di ruang kerjanya.
Tujuan utama dari Program Polantas Menyapa, tambahnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Khususnya pelayanan bidang lalu lintas.
Selain itu juga untuk memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya kepoada masyarakat tentang proses pelayanan pada lalu lintas, baik itu pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sehingga tidak ada lagi Kesan mempersulit pelayanan dan juga untuk memutus adanya praktek percaloan dan penyimpangan-penyimpangan lainnya,” papar Kasat.
Hal tersebut merupakan tujuan Polri dalam rangka mewujudkan Transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Namun, katanya di sisi lain Pori juga berharap agar masyarakat dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara, untuk patuh dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Karena uang yang dibayarkan tersebut dipergunakan untuk membangun negara ini juga,” imbuhnya.
Selain itu juga terkait kepemilikan SIM, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1), bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Jadi sebagai warga negara yang baik dan bijak, hendaklah dapat memnuhi kewajiban juga, bukan hanya menuntuk Hak sebagai warga negara saja, tuturnya.
“Jadi kami selaku petugas Polri yang berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mengharapkan kerjasama, dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang Aman, Selamat, Tertib dan Lancar di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Khsususnya di wilayah hukum Kab Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Baik dengan menjadi masyarakat patuh dan taat pajak, maupun kepatuhan dalam memiliki SIM. Karena tertib berlalu lintas merupakan cermin budaya suatu bangsa, tutup Kasat Lantas. (FDH)
Discussion about this post